Bapak saya seorang yang sudah tua, sakit dan tidak mampu berpuasa dan tidak juga mampu memberi makan fakir miskin (membayar fidyah). Kondisi kami tidak memungkinkan untuk memberi makan fakir miskin. Bolehkan saya berpuasa untuk orang tua saya—Semoga Allah menjaganya? Semoga Allah menganugerahkan kebaikan kepada Anda.
Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Ketika nantinya bapak Anda mendapatkan kemudahan, maka ia wajib membayar fidyah. Adapun masalah Anda berpuasa untuk bapak Anda, hal ini tidak disyariatkan karena setiap orang akan mendapatkan balasan dari apa yang telah ia perbuat. Dalil yang ada hanya berpuasa untuk orang yang telah meninggal, maka hanya inilah yang bisa dilakukan.
Wallâhu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan