Islam Web

  1. Fatwa
  2. PUASA
  3. Adab-adab Berpuasa
Cari Fatwa

Apakah puasa batal dengan melihat gambar-gambar yang terlarang?

Pertanyaan

Apa hukumnya orang yang hanya bisa tinggal di dalam rumah dan tidak bisa keluar sementara ia mempunyai komputer? Ia sedang berpuasa Ramadhan. Akan tetapi ketika siang hari karena saking bosannya ia terpaksa membuka internet. Di internet ia berusaha untuk tidak melihat gambar-gambar terlarang. Namun ketika ia membuka sebuah situs, tiba-tiba muncul gambar perempuan di halaman situs tersebut. Lalu ia segera memalingkan pandangannya dan ia pun bertanya-tanya: apakah hal itu membatalkan atau mencemari puasanya? Sebagai pengetahuan, orang ini sebenarnya tidak suka melihat gambar-gambar seperti itu, hanya saja gambar itu datang secara tiba-tiba. Berikut ini adalah pertanyaan-pertanyaannya: Apakah puasanya batal karena melihat gambar yang terlarang itu tanpa sengaja atau mencemari puasanya? Apa yang harus ia perbuat jika memang puasanya tercemari, yakni dengan apa ia harus membersihaknnya? Dan apakah puasa yang tercemari seperti itu diterima?

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Puasa tidak batal karena melihat gambar terlarang dan tidak mengurangi pahala puasa jika melihatnya secara tiba-tiba dan segera memalingkan pandangannya. Ia juga tidak berdosa dengan pandangan seperti itu berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh imam Muslim dan Abu Dâwûd, dari Jarîr—Semoga Allah meridhainya—ia berkata, "Saya bertanya kepada Rasulullah—Shallâllâhu `alaihi wa sallam—tentang pandangan secara tiba-tiba. Beliau menjawab, "Palingkan pandanganmu!" [HR. Muslim dan Abu Dâwûd]

Demikian juga hadits yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan Abu Dâwûd bahwa Nabi—Shallâllâhu `alaihi wa sallam—bersabda kepada Ali, "Wahai Ali, janganlah engkau mengikutkan pandanganmu (yang tidak disengaja, dengan pandangan kedua), karena bagi kamu yang pertama dan bukan bagimu yang kedua." [HR. At-Tirmidzi dan Abu Dâwûd]. Maksudnya, pandangan pertama tidak terhitung sebagai dosa jika tidak disengaja, tetapi pandangan kedua dihitung sebagai dosa karena engkau melakukannya berdasarkan keinginanmu.

Ketahuilah bahwa maksiat walaupun tidak membatalkan puasa tetapi bisa jadi ia mengurangi pahalanya, bahkan bisa jadi menghapus pahala puasa seluruhnya. Karena Nabi—Shallâllâhu `alaihi wa sallam—bersabda, "Betapa banyak orang yang berpuasa namun mereka tidak mendapatkan apapun dari puasanya selain lapar dan dahaga, dan betapa banyak orang yang mendirikan shalat malam, namun ia tidak mendapatkan apapun dari shalat malamnya selain tidak tidur." [HR. Ahmad dan Ibnu Mâjah]

Maka semestinya orang yang berpuasa menjaga puasanya dengan menghindari memandang hal-hal yang diharamkan dan juga dari maksiat secara umum, kerena hal itu adalah keburukan dan bencana. Maka bagi Anda wahai saudarku, hendaklah Anda menggunakan nikmat waktu senggangmu dengan urusan Agama perkara dan dunia yang bermanfaat agar Anda tidak merugi. Diriwayatkan dalam sebuah hadits bahwa Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, "Dua nikmat yang sering disia-siakan oleh banyak orang, kesehatan dan waktu yang senggang." [HR. Al-Bukhâri, dll]

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read