Saya mempunyai 30 kafarat sumpah yang belum saya bayar. Dan saya mempunyai uang sebesar 3000 Real untuk berhaji. Dalam kondisi seperti ini apa yang harus saya lakukan? Mohon penjelasannya. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Jika Anda mempunyai tanggungan 30 kafarat sumpah yang belum Anda bayar, maka Anda harus membayarnya terlebih dahulu sebelum Anda menggunakan harta Anda tersebut untuk menunaikan kewajiban ibadah haji. Karena ibadah haji itu hanya diwajibkan bagi orang yang mampu, yaitu yang memiliki harta yang cukup setelah ia menunaikan kewajiban-kewajiban syar`i lainnya yang berkaitan dengan hartanya itu, seperti kewajiban membayar zakat, nadzar, dan kafarat. Dia harus menunaikan kewajiban-kewajiban itu terlebih dahulu, baru kemudian jika sisa hartanya masih cukup untuk berhaji, maka wajib baginya untuk menunaikan ibadah haji. Namun jika sisa hartanya itu tidak mencukupi untuk berhaji, maka kewajibannya untuk berhaji menjadi gugur, karena ia telah kehilangan syarat mampu. Al-Bahuti Al-Hanbali ketika membahas tentang syarat mampu dalam haji ia berkata, "Setelah kewajiban-kewajiban lain (yang berkaitan dengan hartanya) terpenuhi, seperti kewajiban membayar hutang, baik yang sudah jatuh tempo, atau pun yang belum, membayar zakat, kafarat, nadzar, dan nafkah syar`i bagi dirinya sendiri serta keluarganya."
Jadi, dengan demikian Anda tidak wajib berhaji kecuali Anda masih mempunyai sisa harta yang cukup untuk itu setelah Anda menggunakannya untuk membayar tanggungan kafarat Anda tersebut. Dan kami nasihatkan kepada Anda hendaknya menjauhi perilaku banyak bersumpah, karena Allah—Subhanahu wata`ala—telah berfirman (yang artinya): "Dan jagalah sumpah kalian." [QS. Al-Ma'idah: 89]
Wallahu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan