Islam Web

  1. Fatwa
  2. WANITA DAN KELUARGA
  3. Akad Nikah
  4. Pernikahan Yang Tidak Sah dan Hal-Hal Yang Membatalkan Pernikahan
Cari Fatwa

Wanita yang Menikah dengan Laki-laki Kristen, Apakah Dikategorikan Murtad?

Pertanyaan

Saya mempunyai seorang sepupu yang dibesarkan di Perancis. Ibunya seorang Kristen, sehingga pendidikannya di keluarga bermasalah. Paman saya kemudian menceraikan perempuan tersebut, dan membawa anak perempuannya pulang kampung. Setelah beberapa tahun, ibunya datang menjenguknya. Dalam kunjungan itu, ibunya menanamkan kedengkian ke dalam hati anaknya terhadap Islam dan kecintaan kepada Kristen. Akibatnya, si anak kabur ke Perancis. Kemudian ia menikah—lebih tepatnya, dinikahkan oleh ibunya—dengan seorang pria Kristen. Ia masih bersama laki-laki itu sampai hari ini. Kepergiannya sekitar 5 sampai 10 tahun yang lalu. Bapaknya sangat marah dan tidak pernah mau memaafkannya. PERTANYAAN saya, apakah anak perempuan itu murtad, seandainya ia mengetahui hukum Syariat? Ataukah ia tidak dikategorikan murtad seandainya ia tidak mengetahuinya?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Tidak diragukan lagi bahwa pernikahan seorang muslimah dengan seorang laki-laki Kristen adalah tidak sah. Ini sudah menjadi kesepakatan para ulama, sesuai dengan firman Allah—Subhanahu wata`ala—(yang artinya): "Dan janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita beriman) sampai mereka (orang-orang musyrik itu) beriman…" [QS. Al-Baqarah: 221]

Hukum pernikahan ini sama dengan zina, dan mereka harus langsung dipisahkan. Orang yang menghalalkannya dihukum kafir, dengan syarat ia mengetahui tentang keharamannya. Pada dasarnya, sekedar menikah dengan laki-laki Kristen, tidak membuat seorang muslimah dihukum kafir, selama yang bersangkutan tidak menganggapnya halal. Ini berlaku seandainya ia memiliki komitmen terhadap ajaran Islam dan syiar-syiarnya yang zahir, terutama shalat, dan tidak melakukan hal-hal yang membatalkan keislamannya.

Tapi jika ia benci kepada Islam dan mencintai orang-orang Kristen, serta loyal kepada mereka, maka dengan demikian, ia berarti telah murtad dari Islam. Demikian juga jika ia melakukan perkara-perkara lain yang membatalkan keislamannya.

Wallahu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read