Islam Web

  1. Fatwa
  2. HUKUM JINAYAT (KRIMINAL) DAN SISTEM PRADILAN ISLAM
  3. Hudud
  4. Zina
Cari Fatwa

Obat Belum Mampu Menikah Adalah Menjaga `Iffah Bukan Melakukan Perkara yang Haram

Pertanyaan

Bagaimana hukum Islam terkait seseorang yang melakukan aktivitas seksual, karena ia telah bercerai dan belum memiliki kesanggupan untuk menikah lagi?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau

Allah—Subhânahu wata`âlâ—berfirman (yang artinya): "Dan orang-orang yang menjaga kemaluan mereka, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barang siapa mencari yang di balik itu, mereka itulah orang-orang yang melampaui batas." [QS. Al-Mu'minûn: 5-8]

Ayat ini menegaskan bahwa semua jenis praktik seksual adalah terlarang, kecuali jika dilakukan dengan istri dan budak perempuan. Budak perempuan sudah tidak ada lagi pada zaman sekarang, sehingga solusi yang tersisa hanya pernikahan atau menahan hawa nafsu dengan berpuasa. Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wa sallam—bersabda, "Dan barang siapa yang belum sanggup menikah, hendaklah berpuasa, karena puasa itu menjadi perisai baginya." [HR. Muslim] Maksudnya adalah menjaganya dari perbuatan keji.

Karena itu, saudaraku, perbanyaklah melakukan amal-amal ketaatan, khususnya puasa. Siapa saja yang ingin selamat dari siksa Allah, hendaklah menghindari berbagai jenis zina, karena zina adalah salah satu jalan menuju Neraka di Akhirat kelak, jika pelakunya tidak bertobat. Allah—Subhânahu wata`âlâ—berfirman (yang artinya): "Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain bersama Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa melakukan hal itu, niscaya ia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipatgandakan azab untuknya pada hari Kiamat, dan ia akan kekal dalam azab itu dalam keadaan terhina." [QS. Al-Furqân: 68-69]

Jadi, tidak ada cara dan jalan untuk membersihkan diri dari dosa besar ini selain bertobat dan kembali kepada Allah—Subhânahu wata`âlâ. Anda dapat melihat, betapa Allah menggandengkan dalam ayat di atas antara perbuatan zina dengan tindakan pembunuhan secara sengaja. Semoga Allah menyelamatkan kita dari setiap dosa.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read