Apakah boleh mencium gadis-gadis di Hari Raya atau perayaan-perayaan?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Jika gadis-gadis yang dimaksud adalah mahram bagi yang bersangkutan, maka ia boleh menciumnya di bagian tangan, kepala, dan keningnya, seandainya ia merasa aman dari gejolak syahwat dan rangsangan. Ini lebih tepatnya berlaku untuk mahram nasab dibandingkan mahram sepersusuan.
Dalam Sunan At-Tirmidzi dan Abû Dâwûd disebutkan bahwa Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—mencium Fathimah, dan Fathimah pun mencium beliau. Imam Ahmad ibnu Hambal pernah ditanya tentang laki-laki yang mencium wanita mahramnya, lalu ia menjawab, "(Boleh) jika ia baru pulang dari perjalanan jauh dan ia tidak khawatir (akan ada gejolak syahwat) dalam dirinya." Kemudian ia menyebutkan hadits Khâlid ibnul Walîd, bahwa suatu ketika, Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—pulang dari peperangan, lalu beliau mencium Fathimah—Semoga Allah meridhainya.
Di antara adab yang harus dijaga adalah menghindari bagian mulut, dan hanya mencium bagian kening atau kepala.
Sedangkan untuk gadis yang bukan mahram, tidak halal bagi seorang laki-laki menciumnya, bahkan ia dilarang menyentuh, bersalaman, dan melihatnya. Banyak orang yang menyepelekan masalah ini, sehingga mereka terseret ke dalam berbagai musibah, kesulitan, dan penodaan kehormatan. Semua itu di dunia, dan boleh jadi azab yang menunggu mereka di Akhirat lebih besar, seandainya Allah tidak menyelamatkan mereka dengan rahmat-Nya.
Wallâhu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan