Islam Web

  1. Fatwa
  2. SHALAT JANAZAH DAN PEMAKAMAN
  3. Memandikan dan Mengkafani Jenazah
  4. Hukum Mengkafani Jenazah
Cari Fatwa

Dalil Kebolehan Menyiapkan Kain Kafan Sebelum Meninggal Dunia

Pertanyaan

Apa pandangan agama tentang seseorang yang masih hidup membeli kain kafan sebelum ia meninggal dunia, dan menyimpannya? Apakah itu bid`ah?

Jawaban

Segala puji bagi Allah. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, beserta keluarga, dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.

Diriwayatkan dari Ibnu Abi Hâzim dari Sahl ibnu Sa`d—Semoga Allah meridhainya­—bahwa seorang wanita datang kepada Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—dengan membawa burdah (kain bergaris untuk diselimutkan di badan) tenun yang ada tepinya. (Lalu Sahl bertanya kepada orang-orang), "Apakah kalian tahu burdah?" Mereka menjawab, "Kain mantel." Sahl berkata, "Ya." Wanita itu berkata, "Aku menenun sendiri kain ini dengan tanganku. Aku datang untuk mengenakannya kepada engkau." Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—lalu mengambilnya sebagai orang yang membutuhkannya. Kemudian Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—keluar menemui kami, dan ternyata burdah itu dipakainya sebagai sarung. Si Fulan (dari kalangan sahabat) menilai bagus kain itu, seraya berkata, "Kenakanlah kain itu kepadaku. Alangkah indahnya kian itu." Orang-orang lalu berkata, "Kamu sudah berbuat tidak baik. Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—mengenakan kain itu karena membutuhkannya, kemudian kamu memintanya. Padahal kamu tahu, beliau tidak pernah menolak permintaan." Si Fulan itu berkata, "Demi Allah! Sesungguhnya aku tidak memintanya untuk aku pakai. Tetapi, aku meminta kepada beliau agar kain itu menjadi kafanku kelak." Sahl berkata, "Kain burdah itu pun kemudian menjadi kafannya." [HR. Al-Bukhâri]

Hadits ini menunjukkan kebolehan menyiapkan kain kafan sebelum meninggal dunia. Dan inilah pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama.

Sementara para ulama Madzhab Syâfi`i—Semoga Allah merahmati merekaberpendapat bahwa tidak seyogianya seseorang menyiapkan kain kafan saat masih hidup, sehingga ia tidak dimintai pertanggungjawaban atas hal itu. Karena itu berarti berbelanja sebelum jelas ada kebutuhan. Dan manusia akan ditanya tentang hartanya, dari mana ia dapatkan, dan dalam hal apa ia belanjakan? Karenanya, tidak seharusnya ia menyiapkan kain kafan, agar ia dapat membebaskan dirinya dari pertanyaan kedua. Ini pendapat yang mereka katakan.

Yang kuat adalah pendapat yang membolehkan menyiapkan kain kafan pada waktu masih hidup tanpa ada kemakruhan. Berdasarkan iqrâr (persetujuan) Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—terhadap salah seorang shahabat atas hal tersebut dalam hadits di atas.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan