Apa hukum membaca Al-Quran secara tertib (sesuai urutannya), baik ayat maupun suratnya? Maksud kami adalah hukum melakukan itu di dalam shalat dan saat membaca Al-Quran secara rutin di luar shalat.
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Terkait surat-surat Al-Quran, yang lebih utama adalah membacanya secara berurutan sesuai dengan yang tercantum di dalam Al-Quran, baik di dalam shalat maupun di luarnya. Hukum membalik urutannya dalam membaca adalah makruh, tetapi tidak haram, karena Nabi——pernah melakukan itu. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Hudzaifah—
bahwa: "Rasulullah memulai bacaan surat pada suatu shalat malam dengan surat Al-Baqarah, kemudian disusul dengan surat An-Nisâ`, dan setelah itu surat Âli `Imrân." [HR. Muslim]. Dan ini tentunya tidak sesuai dengan urutan yang ada di dalam mushaf Al-Quran.
Adapun mengenai ayat-ayat, hukumnya adalah wajib membacanya sesuai dengan urutannya yang ada, dan membalikkan urutannya adalah haram. Alasannya, karena urutan ayat merupakan ketentuan langsung dari Nabi—. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Utsman ibnu Affan, bahwa apabila turun sebuah ayat, Nabi—
—memanggil para shahabat beliau yang biasa menuliskan Al-Quran, lalu beliau berkata, "Letakkan ayat ini di surat yang menyebutkan ini dan itu." [HR. An-Nasâ`i]
Mazhab Maliki berpendapat bahwa shalat menjadi batal dengan membalikkan urutan ayat-ayat Al-Quran. As-Shâwi berkata, "Haram hukumnya membalikkan urutan ayat-ayat yang bersambungan dalam satu rakaat shalat, dan itu membatalkan shalat, karena membuat Al-Quran seperti perkataan manusia biasa."
Wallâhu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan