Tiga hari sebelum haid, seorang wanita mengeluarkan cairan berwarna coklat, berbentuk tetesan-tetesan, dan disertai dengan rasa sakit haid. Hal itu juga terjadi selama satu hari setelah masa haid. Apakah hari-hari tersebut termasuk hari-hari haid, di mana wanita tidak boleh shalat dan berpuasa di dalamnya?
Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Cairan kecoklatan yang terjadi sebelum haid ini tidak termasuk haid. Imam Al-Bukhâri meriwayatkan dari Ummu `Athiyyah bahwa ia berkata, "Kami tidak menganggap apa-apa cairan keruh dan kuning."
Sedangkan Athâ' berkata, "Cairan keruh dan kuning serta darah pada masa haid sama dengan darah haid."
Sufyân berkata, "Cairan keruh dan kuning pada masa haid adalah haid. Dan semua yang dilihat oleh wanita setelah masa haid, baik darah maupun cairan keruh atau kuning, adalah darah mustahâdhah." Maksudnya, wanita yang mengalaminya sudah terhitung suci terkait masalah melakukan perkara yang halal dan wajib. Namun cairan keruh dan kuning itu mewajibkannya membersihkan kemaluannya dan membatalkan wudhuknya. Kecuali jika ia melihat tanda-tanda yang menunjukkan bahwa darah itu adalah darah haid, misalnya ia melihat cairan itu keluar langsung sebelum haid dan bersambungan dengan masa haid, disertai dengan sakit haid, seperti mual, sakit di bagian punggung, dan sakit-sakit lainnya yang biasa menyertai haid.
Wallâhu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan