Seorang teman memberitahu sebuah rahasia berbahaya kepada saya. Ia berkata kepada saya, "Katakan: Haram dan tertalaklah istriku jika aku membuka rahasia ini kepada orang lain." Selang sehari kemudian, saya meminta izinnya untuk membuka rahasia itu kepada kakaknya, dan ia mengizinkan saya. Lalu saya pun membuka rahasia itu kepada kakaknya. Apakah dengan perbuatan ini saya dianggap telah menceraikan istri saya? Dan apakah yang harus saya perbuat?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Hukum yang kami pandang cocok dalam masalah ini—wallâhu a`lam—adalah bahwa Anda tidak dianggap melanggar sumpah dengan membuka rahasia itu kepada kakak teman Anda yang meminta Anda bersumpah tadi, selama ia sendiri merelakan Anda membuka rahasia itu kepada kakaknya tersebut. Sebab, faktor yang menjadi alasan Anda bersumpah itu telah terhapus secara khusus untuk kakak teman Anda itu.
Jadi, Anda tidak dianggap melanggar sumpah dengan membuka rahasia kepada kakak teman Anda tersebut. Inilah yang disebut oleh sebagian ulama Fiqih sebagai bisâthul yamîn, yaitu niat lain yang terkandung dalam sumpah, yang bisa menjadi pengkhusus (pengecualian).
Wallâhu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan