Jika saya diamanati sejumlah uang, kemudian saya membutuhkannya dan saya memakainya. Ketika yang punya datang maka saya kumpulkan sejumlah uang laku saya kembalikan pada saat dia memintanya, tanpa diakhirkan. Apakah seperti itu dibolehkan atau tidak?.. Selengkapnya
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan