Jika saya diamanati sejumlah uang, kemudian saya membutuhkannya dan saya memakainya. Ketika yang punya datang maka saya kumpulkan sejumlah uang laku saya kembalikan pada saat dia memintanya, tanpa diakhirkan. Apakah seperti itu dibolehkan atau tidak?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasûlullah beserta keluarga dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.
Kewajiban yang diberi amanah oleh seseorang, agar menjaganya dengan penjagaan standar untuk hal yang diamanatkan tersebut, seperti menjaga hartanya sendiri. Karena Allah—Subhânahu wata`âlâ—memerintahkan untuk menunaikan amanah, dan itu tidak akan terjadi tanpa menjaganya. Firman Allah—Subhânahu wata`âlâ (yang artinya): “Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menunaikan amanat kepada yang berhak.” [QS. An-Nisâ’: 58]. Apa yang anda lakukan terhadap amanah yang diberikan kepada anda dianggap telah menyalahgunakan amanat yang harusnya dijaga. Jika barang tersebut hilang walaupun anda menyimpannya di tempat aman, maka anda harus menggantinya, baik anda lalai maupun tidak. Anda wajib meminta maaf kepada orang yang diberi amanat atas apa yang telah anda lakukan. Jika anda telah berdagang dengan amanat ini, jika dia memaafkan maka tidak mengapa, jika tidak maka anda harus memberikan keuntungannya kepadanya. Jangan anda ulangi hal seperti itu, karena itu berarti anda lalai dalam menjaga hak-hak umat Islam. Semoga Allah menunjuki kita ke jalan yang lurus.
Wallâhu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan