Islam Web

  1. Fatwa
  2. THAHARAH (BERSUCI)
  3. Mandi Wajib
  4. Hukum dan Tata cara mandi wajib
Cari Fatwa

Junub Bagi Perempuan

Pertanyaan

Apakah yang menyebabkan perempuan menjadi junub secara pasti? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasûlullah beserta keluarga dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.

Penyebab junub bagi perempuan ada dua hal:

Pertama: Berjima`, ketika kedua alat vital bertemu, kemudian kulupnya sudah terbenam di dalam vagina, walaupun tidak sampai keluar mani. Maka laki-laki dan perempuan pada saat itu menjadi junub.

Kedua: Keluarnya mani perempuan, baik karena mimpi maupun karena cumbuan.

Dalil untuk yang pertama, adalah dalam shahîhain, bahwa Rasûlullah—Shallallâhu `alaihi wa sallam—bersabda: “Jika seorang lelaki telah duduk di antara empat anggota badan perempuan, kemudian dia menggaulinya maka telah wajib baginya mandi.” Dalam lafazh Muslim: “Walaupun tidak keluar mani.” Juga berdasarkan sabda Nabi—Shallallâhu `alaihi wa sallam: “Jika dua alat vital telah bertemu, dan kulupnya sudah terbenam, wajiblah mandi.”

Adapun dalil untuk yang kedua, diriwayatkan oleh Al-Bukhâri dari Ummu Salamah berkata, “Wahai Rasûlullah. Sesungguhnya Allah tidak malu akan kebenaran. Apakah seorang perempuan wajib mandi jika bermimpi basah?” Beliau bersabda: “Ya. Jika keluar mani.” Ummu Salmah tertawa, lalu berkata, “Apakah perempuan bisa mimpi basah?” Rasûlullah—Shallallâhu `alaihi wa sallam—bersabda: “Sebagaimana anak laki-laki.” Dalam Sunan Abu Dâwud, dari Anas—Semoga Allah meridhainya—bahwa Rasûlullah—Shallallâhu `alaihi wa sallam—bersabda: “Jika seorang perempuan mendapatkan apa yang didapatkan laki-laki dalam mimpinya, maka dia harus mandi.”

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read