Jika seorang laki-laki baligh berzina dengan seorang wanita yang sudah baligh, siapa sajakah dari kerabat wanita itu yang haram ia nikahi?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Barang siapa yang berzina dengan seorang wanita yang sudah baligh maka haram baginya menikahi ibu dan anak perempuan wanita itu, dan wanita itu pun haram dinikahi oleh bapak dan anak laki-laki orang yang menzinainya tersebut, seperti halnya dalam jimak yang mubah. Demikian juga, laki-laki itu tidak boleh menikahi saudara perempuan wanita itu sampai si wanita yang dizinai memastikan rahimnya kosong (tidak hamil), yaitu dengan haid, atau dengan melahirkan, jika ia hamil. Demikian juga ketika ia ingin menikahi saudara perempuan bapak atau ibu wanita itu.
Seandainya seorang laki-laki berzina dengan saudara perempuan istrinya, Imam Ahmad mengatakan bahwa ia tidak boleh menggauli istrinya sampai si istri haid tiga kali.
Pendapat bahwa persetubuhan haram (zina) mengharamkan wanita yang halal, seperti paparan di atas, diriwayatkan dari `Imran Ibnu Hushain, Al-Hasan, `Atha', Thawus, Mujahid, Asy-Sya`bi, An-Nakha`i, dan Ats-Tsauri. Ini juga merupakan pendapat mazhab Hanafi dan Hambali.
Wallahu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan