Islam Web

  1. Fatwa
  2. PUASA
  3. Puasa Yang Tidak Wajib
  4. Puasa Sunnah
Cari Fatwa

Apakah Orang yang Melakukan Puasa Daud Boleh Berpuasa Ayyamul Bîdh dan Lain-lain?

Pertanyaan

Bolehkah seorang muslim menggabungkan antara berbagai puasa sunnah, seperti berpuasa sehari dan tidak berpuasa sehari (Puasa Daud) tapi juga tidak meninggalkan puasa Senin dan Kamis, tidak meninggalkan puasa tiga hari setiap pertengahan bulan, dan tidak meninggalkan puasa-puasa sunnah pada hari-hari yang dianjurkan? Ataukah ia harus berpuasa dengan satu puasa sunnah saja, sehingga tidak perlu menambahkan puasa-puasa sunnah lainnya kepada Puasa Daud yang ia lakukan, meskipun harus melewatkan puasa Senin-Kamis dan puasa tiga hari setiap pertengahan bulan?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Sebuah hadits shahîh diriwayatkan dari `Amr ibnul `Âsh—Semoga Allah meridhainya, bahwa Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda kepadanya, "Berpuasalah dalam satu bulan sebanyak tiga hari." `Amr berkata, "Aku mampu berpuasa lebih (banyak) dari itu." Ia terus berkata demikian hingga Nabi kemudian bersabda, "Berpuasalah sehari dan berbukalah sehari, itulah Puasa Daud, dan ia adalah puasa (sunnah) yang paling utama." `Amr berkata lagi, "Aku bisa berpuasa lebih (banyak) dari itu." Nabi pun bersabda, "Tiada yang lebih utama dari itu." [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]

Hal ini menunjukkan bahwa berpuasa sehari dan tidak berpuasa sehari adalah puasa sunnah yang paling utama dan paling dicintai oleh Allah, sebagaimana disebutkan dalam hadits shahîh yang lain. Juga bahwa tidak ada puasa sunnah yang lebih utama darinya meskipun seseorang mampu berpuasa lebih daripada itu serta tidak membahayakan dirinya dan keluarganya. Artinya, puasa yang melebihi itu adalah tidak utama (tidak istimewa). Yang paling utama dan paling dicintai oleh Allah adalah cukup dengan berpuasa seperti puasa Nabi Daud—`Alaihis salâm.

Namun tersisa satu pertanyaan: Bagaimana jika orang yang melakukan puasa Daud, hari tidak berpuasanya bertepatan dengan hari disunnahkan berpuasa, seperti hari `Arafah atau hari `Âsyûrâ', apakah ia cukup dengan Puasa Daud saja ataukah ia berpuasa juga pada hari itu?

Imam Zakariya Al-Anshâri—Semoga Allah merahmatinya—dari mazhab Syafi`i berkata, "Jika hari tidak berpuasanya (seorang yang berpuasa Daud) bertepatan dengan hari disunnahkan berpuasa, seperti hari `Arafah dan `Âsyûrâ', maka yang lebih utama adalah ia berpuasa pada hari itu. Puasanya pada hari itu tidak menjadi penghalang baginya dari mendapatkan keutamaan Puasa Daud."

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait