Islam Web

  1. Fatwa
  2. HUKUM JINAYAT (KRIMINAL) DAN SISTEM PRADILAN ISLAM
  3. Hudud
  4. Homoseks dan Seks Menyimpang
Cari Fatwa

Hukum-hukum terkait Orang yang Mencumbu Anak Perempuannya

Pertanyaan

Suatu ketika, seorang lelaki berhasil digoda oleh Syetan, hingga ia jatuh ke dalam perbuatan terlarang yang diharamkan oleh Allah. Ia menikmati tubuh anak perempuannya yang masih kecil, namun tidak sampai memasukkan kemaluannya. Ia hanya mencumbui bagian kemaluan si anak dari depan hingga ke belakang. Jika orang ini ingin bertobat, apakah ia harus menutupi dosanya dengan perlindungan Allah, ataukah ia atau orang yang mengetahuinya harus melaporkannya kepada hakim? Jika jawabannya adalah ia harus menutupi dan bertobat, bagaimana status istrinya atau ibu anak perempuannya itu, apakah diangap telah tertalak darinya karena perbuatannya ini? Apa konsekuensi perbuatan itu bagi dirinya, anak perempuannya, dan istrinya?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Orang yang ditaklukkan oleh Syetan dan hawa nafsunya sampai melakukan perbuatan yang menunjukkan lemahnya iman, hilangnya harga diri, dan rusaknya fitrah ini, pertama kali harus bertobat secara benar kepada Allah—Subhânahu wata`âlâ. Ia haram menyebarkan informasi perbuatannya yang haram ini, bahkan wajib menutupinya dan tidak memberitahu siapa pun. Adapun istrinya, tidaklah berubah status menjadi haram baginya, sebab sesuatu yang haram tidak dapat mengharamkan sesuatu yang halal. Dan sesuatu yang tidak ada secara Agama sama seperti sesuatu yang tidak ada secara kenyataan.

Imam Asy-Syâfi`i berkata di dalam kitab Al-Umm, "Jika seorang laki-laki berbuat dosa, atau istrinya berbuat berdosa kepada Allah—Subhânahu wata`âlâ, maka istrinya tidak menjadi haram baginya."

Pendapat yang terkenal dalam mazhab Maliki menyatakan bahwa siapa yang menikmati tubuh anak perempuannya secara sengaja, maka istrinya yang merupakan ibu anak itu tidak menjadi haram baginya. Dalam kitab Syarhu Khalîl dikatakan: "Jika seseorang mencumbu tubuh anak perempuannya secara sengaja, terdapat perbedaan pendapat tentang hal tersebut. Maksudnya adalah perbedaan pendapat yang ada dalam masalah zina. Pendapat yang dijadikan pegangan menurut mereka adalah bahwa zina tidak mengharamkan (suami-istri) sebagaimana pendapat mazhab Asy-Syâfi`i."

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read