Islam Web

  1. Fatwa
  2. FIKIH MUAMALAT DAN WARISAN
  3. Kemitraan dan Mudarabah
Cari Fatwa

Menyaratkan Jaminan Modal dalam Investasi Hukumnya Tidak Boleh

Pertanyaan

Allah mengaruniakan saya seorang teman yang memiliki usaha dalam bidang perdagangan yang sedang berjalan dan menghasilkan keuntungan. Namun teman ini dilanda krisis keuangan yang tidak ditemukan solusinya dan tidak bisa mendapatkan aliran dana kecuali dengan menawarkan kepada saya untuk ikut dalam usaha sebagai investor selama setahun. Kemudian saya pun menyerahkan sejumlah uang yang kami sepakati sekian persen dari seluruh modal usahanya. Keuntungan bagi saya sesuai dengan presentase saham saya dalam modal. Setelah satu tahun kesepakatan itu berjalanan, maka saya dan ia memiliki hak untuk menentukan pilihan apakah kedua belah pihak melanjutkan kesepakatan, atau tidak. Jika setiap kami atau salah satu dari kami ingin memutuskan kerjasama ini, maka saat itu saya berhak mengambil seluruh modal yang telah saya bayar secara utuh. Maksudnya, modal saya terjamin, di samping keuntungan yang saya dapatkan pada waktunya. Apakah hukum muamalah ini? Demikian pertanyaan saya, dan semoga Allah memberi Anda taufiq.

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Pada dasarnya muamalah ini halal jika ia terbebas dari syarat yang haram, seperti syarat jaminan terhadap modal. Karena syarat itu mengeluarkan muamalah ini dari kategori perserikatan dan mudharabah, dan menjadikannya sebagai pinjaman. Pinjaman jika diikuti oleh keuntungan atau bunga maka ia menjadi pinjaman ribawi yang haram. Muamalah di atas memiliki bentuk yang benar, meski ada kemiripan dengan bentuk yang haram. Bentuk yang benar, kesepatakan yang dibuat tidak menjamin modal selama tahun investasi, dan Anda berdua bisa sama-sama mendapatkan kerugian atau keuntungan, sesuai dengan besarnya saham. Jika tahun yang disepakati itu telah habis masanya, maka Anda memiliki hak untuk menentukan pilihan antara melanjutkan kerja sama atau menghentikannya dan Anda berhak mengambil modal Anda dengan segala keuntungan dan kerugiannya.

Adapun bentuk yang haram, Anda membuat kesepakatan untuk menginvestasikan sejumlah uang selama satu tahun, dan ketika batas waktu itu berakhir, Anda mengambil lagi modal Anda dalam jumlah yang utuh, walaupun di dalam usaha itu terdapat kerugian, atau ditambah dengan keuntungan jika ada. Ini pada hakikatnya adalah pinjaman yang mengandung riba sebagaimana disebutkan di atas.

Wallahu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read