Saya seorang gadis yang menderita penyakit vitiligo. Penyakit ini merusak banyak bagian di tubuh saya. Saya pernah memakai beberapa kosmetik dan krem untuk menutupi bagian kulit yang terlihat, karena saya tidak sanggup menahan malu ketika orang-orang melihat saya. Saya memang sangat sensitif dengan permasalahan ini, dan penyakit ini telah menyebabkan tekanan psikologis yang begitu berat bagi saya, sehingga berpengaruh kepada kehidupan sosial saya. Saya menjadi pribadi yang banyak tertutup, termasuk di hadapan keluarga saya sendiri. Lebih-lebih semenjak saya beranjak dewasa dan memasuki usia pernikahan, 22 tahun. Sekarang, saya mendengar kabar yang sedikit menghidupkan harapan saya, yaitu tentang adanya sejenis kosmetik yang dapat menyembunyikan bekas vitiligo pada bagian luar kulit yang terlihat, dan itu berlangsung untuk jangka waktu yang cukup lama hingga bertahun-tahun, kemudian hilang dan dipakai lagi. Pertanyaan saya: Apakah kosmetik ini haram dan dianggap sama seperti tato? Terutama karena saya mendengar bahwa diperlukan alat-alat khusus untuk memasukkannya ke dalam kulit.
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Operasi ini termasuk kategori operasi kecantikan. Kemungkinan terkuat, ia termasuk operasi kecantikan yang dibolehkan, karena bukan untuk menambah kecantikan, tetapi untuk mengembalikan kulit kepada asal penciptaannya. Ia tidak termasuk jenis tato, karena tato bukan untuk menghilangkan suatu cacat, tetapi untuk menambah kecantikan. Fakta bahwa operasi ini dilakukan dengan memakai alat-alat tertentu tidak berpengaruh terhadap hukumnya, selama di dalamnya tidak terdapat bahaya atau perkara lain yang diharamkan.
Wallâhu a`lam
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan