Islam Web

  1. Fatwa
  2. FIKIH MUAMALAT DAN WARISAN
  3. Keuangan Kontemporer
  4. Kompensasi Keuangan
Cari Fatwa

Hukum Menukar Tiket Barang Jadi Tiket Perjalanan

Pertanyaan

Bismillahirrahmanirrahim.
Saya bekerja sebagai perwakilan sebuah perusahaan di luar Qatar, yakni di salah satu Negara Arab juga. Mereka mencairkan tiket barang atau kelebihan timbangan saya ketika berangkat (pada waktu kedatangan saya ke Negara tersebut), yang nilainya sekitar 500 USD. Demikian juga ketika tugas saya selesai di Negara tersebut. Sehingga nominal harga tiket itu sekitar 1000 USD, karena saya berniat—Dengan izin Allah—mengirim barang-barang saya dengan kapal, karena sulit dilakukan dengan pesawat.
Apakah saya boleh menukar tiket tersebut dengan tiket umrah, misalnya, karena perusahaan penerbangan tidak menggantinya dengan uang. Karena dalam kondisi ini saya hanya berhak mengambil manfaat sesuai dengan nilai tiket barang atau kelebihan timbangan dengan tiket perjalanan saja, seperti yang saya jelaskan di atas.

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Jawaban pertanyaan ini tergantung pada aturan atau kebiasaan instansi yang memberi tiket barang atau kelebihan timbangan yang Anda sebutkan. Jika biasanya ia memberikan tiket itu dalam bentuk pemberian kepemilikan, maka tidak ada salahnya tiket itu dimanfaatkan oleh orang yang diberikan hak tersebut untuk digunakan dalam hal apa saja yang ia inginkan. Namun jika menurut kebiasaannya, tiket atau yang sejenisnya hanya diperuntukkan untuk perkara tertentu saja seperti untuk biaya barang, maka tiket itu tidak boleh digunakan untuk yang lainnnya, seperti umrah dan sebagainya.

Wallahu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read