Apa hukumnya bila seseorang ragu tentang pelaksanaan shalat fardhu? (Misalnya, ia ragu apakah sudah menunaikan shalat fardhu atau belum).
Segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Sesungguhnya orang yang ragu-ragu apakah ia sudah melaksanakan shalat fardhu atau belum, harus menghilangkan keragu-raguan itu dengan melaksanakan shalat yang jelas nyata. Karena shalat adalah ibadah yang diyakini keberadaannya dalam tanggungan seorang muslim. Dan seorang muslim tidak bisa terlepas dari tanggungan itu kecuali dengan sesuatu yang pasti, yakni sesuatu yang diyakini keberadaannya. Jika orang yang ragu dalam bilangan rakaat shalatnya harus mengambil jumlah yang paling sedikit lalu melakukan rakaat yang ia ragukan itu, sudah tentu orang yang ragu-ragu tentang pelaksanaan shalat secara keseluruhan apakah sudah dikerjakan atau belum, lebih penting untuk melakukan shalat itu. Alasan lainnya adalah karena hukum dasar dalam hal seperti itu adalah bahwa ia belum mengerjakan shalat tersebut.
Zakaria Al-Anshâri dari mazhab Asy-Syafi`i berkata, "Jika seseorang ragu tentang niatnya atau Takbîratul Ihrâmnya, maka ia harus mengulangi shalatnya. Begitu juga kalau ia ragu apakah ia berniat fardhu atau sunnah. Seperti halnya kalau ia ragu apakah sudah shalat atau belum. Hal itu disebutkan oleh Imam Al-Baghâwi di dalam kitab Fatâwâ Al-Baghâwi."
Namun jika pelakunya termasuk orang yang biasa banyak ragu, maka ia tidak boleh mengindahkan keraguan tersebut dan tidak boleh berlama-lama di dalamnya. Jika besar dugaannya bahwa ia sudah melakukan shalat, kemudian setelah itu ia dihampiri keraguan, maka ia tidak perlu mengulangi shalatnya.
Wallâhu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan