Saya pernah membaca bahwa di antara hal-hal yang dilarang bagi orang yang sedang berhaji adalah memotong kuku. Namun apabila orang tersebut mendapati bahwa kukunya ada yang perlu dipotong karena menimbulkan sakit atau mengganggu, lantas ia memotongnya, apakah dengan begitu ia wajib membayar denda? Selanjutnya mengenai kulit mati yang ada di samping kuku, baik kuku tangan maupun kuku kaki, atau yang ada di telapak kaki, apakah orang yang sedang berhaji apabila ia menghilangkan kulit tersebut ia wajib membayar denda? Kami mohon penjelasannya. Semoga Allah memberkahi Anda.
Segala puji bagi Allah. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, beserta keluarga dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.
Di antara hal-hal yang dilarang bagi orang yang sedang berikhram adalah memotong kuku. Namun apabila ia mendapati kukunya ada yang sobek hingga mengganggunya, maka ia boleh memotong bagian yang mengganggunya itu saja, dan tidak dikenai denda karenanya. Hal itu berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi dari Ibnu Abbas , ia berkata, "Dibolehkan bagi orang yang sedang berikhram mencium bau wewangian, masuk kamar mandi, mencabut gigi, dan memecah bisul, dan apabila kukunya ada yang sobek hingga mengganggunya, maka ia boleh menghilangkan bagian yang mengganggunya itu." Ibnu Abbas
juga berkata, "Hilangkanlah gangguan dari diri kalian, sesungguhnya Allah tidak menjadikan sesuatu pun yang mengganggu kalian."
Adapun mengenai hukum menghilangkan kulit bagi orang yang sedang berikhram, ulama berbeda pendapat dalam hal tersebut. Di antara mereka ada yang melarang dan ada pula yang membolehkan. Syaikh Ibnu Baz termasuk ulama kontemporer yang melarang hal itu. Sedangkan yang membolehkan hal itu di kalangan ulama kontemporer di antaranya adalah Syaikh Ibnu Utsaimin
. Syaikh Ibnu Baz pernah berkata dalam fatwanya, "Bagi orang yang sedang berihram dan orang yang akan berkurban (menyembelih hewan kurban) dilarang menghilangkan kulit atau pun rambut tubuhnya. Keduanya tidak boleh menghilangkan kulit tubuhnya sedikit pun, baik yang ada di wajah, di kaki, di tangan, atau pun di bagian tubuh lainnya, sampai waktu ikhramnya berakhir (yaitu pada saat bertahallul awwal) bagi yang sedang berikhram, dan sampai penyembelihan dilaksanakan bagi yang berkurban." Adapun Syaikh Ibnu Utsaimin ia berkata, "Orang yang sedang berikhram tidak dilarang menghilangkan suatu bagian dari kulit tubuhnya."
Dalam masalah ini kami tidak mengetahui adanya dalil shahih yang dengan jelas menunjukkan larangan terhadap hal yang demikian itu. Jadi yang paling dekat hukumnya adalah boleh. Namun untuk lebih amannya dan keluar dari perbedaan pendapat yang ada, hendaknya bagi orang yang sedang berikhram tidak melakukan hal itu.
Wallahu a`lâm.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan