Assalâmu`alaikum. Saudara perempuan saya—insyâallâh—akan mengadakan acara walimah pernikahannya. Apakah saya boleh masuk ke tempatnya bersama pengantin pria, hanya untuk mengantarnya ke pengantin wanita, lalu saya langsung keluar? Untuk diketahui, acara itu khusus untuk kaum wanita, dan sama sekali tidak ada proses perbauran antara laki-laki.. Selengkapnya
Apakah boleh pesta pernikahan ditiadakan jika akan mendatangkan perkara yang melanggar Syariat seperti ikhtilat (perbauran) antara laki-laki dan perempuan, tabarruj (pamer aurat), nyanyian, dan berbagai perkara lainnya—yang sangat disayangkan—biasa terdapat di pesta-pesta pada zaman sekarang? Apakah mungkin walimah diganti dengan menyembelih hewan,.. Selengkapnya
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan