Islam Web

  1. Fatwa
  2. WANITA DAN KELUARGA
  3. Akad Nikah
  4. Walimah
Cari Fatwa

Hukum Masuknya Laki-Laki ke Tempat Pesta Perempuan

Pertanyaan

Assalâmu`alaikum.
Saudara perempuan saya—insyâallâh—akan mengadakan acara walimah pernikahannya. Apakah saya boleh masuk ke tempatnya bersama pengantin pria, hanya untuk mengantarnya ke pengantin wanita, lalu saya langsung keluar? Untuk diketahui, acara itu khusus untuk kaum wanita, dan sama sekali tidak ada proses perbauran antara laki-laki dan perempuan (ikhtilat) di dalamnya. Saya dan saudara-saudara saya yang lain hanya berencana mengantar pengantin pria.

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Anda atau saudara-saudara Anda tidak boleh masuk bersama pengantin pria ke tempat istrinya (saudara perempuan Anda), seandainya itu membuat Anda harus melihat para wanita yang sedang berkumpul di sana. Karena di sana mereka duduk santai dengan memakai perhiasan mereka, dan dengan penutup aurat yang tidak serapi di luar.

Tradisi yang berlaku di banyak acara walimah, di mana pengantin pria masuk ke tempat istrinya, lalu mengambil istrinya itu dari tempat perkumpulan para wanita dan membawanya ke rumah, adalah tradisi buruk dan harus ditinggalkan.

Lebih baik pengantin pria menunggu di luar ruangan sampai istrinya datang. Dan pertemuan itu dilakukan di tempat yang bukan tempat berkumpulnya para wanita yang mengerumuni pengantin wanita.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read