Islam Web

  1. Fatwa
  2. PUASA
  3. Masalah Ragu, Tidak Tahu dan Lupa
Cari Fatwa

Mereka telah menyiapkan makan sahur, lalu ketiduran hingga tidak sempat untuk menyantapnya, apakah dengan begitu mereka dihitung telah berniat untuk puasa?

Pertanyaan

Suatu ketika pada bulan Ramadhan, setelah kami melakukan shalat tarawih, kami membeli bahan makanan dan menyiapkannya untuk makan sahur. Lalu kami tidur dan tidak sempat bangun untuk menyantap makan sahur yang telah kami siapkan itu. Apakah dengan begitu kami dihitung telah melakukan niat untuk puasa, ataukah puasa kami batal karena itu?

Jawaban

Segala puji bagi Allah. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Kalian telah membeli dan menyiapkan makan sahur. Maka yang demikian itu tentu saja mengandung niat puasa untuk esok hari. Jadi dengan begitu puasa kalian sah. Adapun kalian tidak sempat bangun untuk menyantap makan sahur, hal itu tidak membatalkan puasa kalian.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah—Semoga Allah merahmatinya—pernah berkata dalam

kumpulan fatwanya, "Demikian juga niat puasa di bulan Ramadhan, tidak diwajibkan bagi siapa pun juga dalam niat untuk mengatakan, 'Saya besok akan puasa.' Hal itu sesuai dengan pendapat yang disepakati oleh para imam. Melainkan cukup baginya niat di dalam hati. Niat akan selalu mengikuti pengetahuan. Barang siapa yang tahu apa yang ingin dilakukannya, maka tentu ia akan meniatkannya. Jika seorang muslim tahu bahwa besok adalah Ramadhan, dan ia termasuk orang yang diwajibkan untuk berpuasa, maka tentu ia akan niat berpuasa. Dan jika ia tahu bahwa besok adalah Idul Fitri, maka pada malam harinya tentu ia tidak akan niat berpuasa."

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait