Islam Web

  1. Fatwa
  2. WANITA DAN KELUARGA
  3. Akad Nikah
  4. Dasar dan Syarat-Syaratnya
Cari Fatwa

Menikah dengan Laki-Laki yang Mandul

Pertanyaan

Saat ini saya berusia 31 tahun, dan masih perawan. Kondisi sosial saya sebagai berikut:
- Bapak saya sudah tua, berusia 77 tahun, dan mengidap penyakit paraplegia (kelumpuhan sebagian tubuh).
- Ibu saya juga sudah tua, berusia 67 tahun. Beliau juga lumpuh dan tidak bisa bergerak dari tempat beliau.
- Saudara perempuan saya mengalami skizofrenia (sejenis ganguan jiwa), dan memiliki dua orang anak perempuan yang yatim.
Seorang laki-laki datang meminang saya. Ia seorang yang baik, akan tetapi mandul. Saya dan keluarga saya membutuhkan seorang laki-laki di rumah, dan ia menyatakan siap membantu saya dan keluarga saya. Apakah saya boleh menerimanya, demi bapak dan ibu saya? Untuk diketahui, saya tidak memiliki saudara laki-laki.

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Seandainya laki-laki itu adalah seorang yang taat beragama dan berakhlak mulia, menurut kami, sebaiknya Anda bersegera menerima pinangannya. Nabi—Shallallahu `alaihi wasallam—bersabda, "Jika datang meminang kepada kalian seorang laki-laki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia dengan anak kalian. Jika kalian tidak melakukannya, niscaya akan terjadi kekacauan dan kerusakan besar di muka bumi." [HR. Ibnu Majah]

Seorang yang taat beragama adalah seorang yang menjaga kewajiban, dan tidak pernah diketahui melakukan dosa besar. Hendaklah Anda meminta pilihan kepada Allah (melakukan istikharah) dan berkonsultasi kepada orang yang Anda percayai, baik dari pihak keluarga Anda maupun orang baik lainnya, sebelum Anda mengambil sikap.

Jika Anda menikah dengannya, teruslah berdoa kepada Allah agar menghilangkan penyakitnya itu. Janganlah Anda menghiraukan apa kata dokter bahwa penyakit mandul tidak bisa diobati. Allah pernah menghilangkannya dari istri Ibrahim dan Zakaria. Padahal saat itu mereka sudah tua dan mandul.

Kami memohon kepada Allah agar menghilangkan kesulitan Anda, memudahkan urusan Anda, memperbaki kondisi Anda, dan memilihkan yang terbaik untuk Anda.

Wallahu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read