Islam Web

  1. Fatwa
  2. WANITA DAN KELUARGA
  3. Akad Nikah
  4. Dasar dan Syarat-Syaratnya
Cari Fatwa

Hukum Menolak Lamaran Laki-Laki karena Ada Sesuatu yang tidak Disukai dalam Dirinya

Pertanyaan

Apakah saya boleh menolak seorang laki-laki yang datang melamar, karena saya tidak menyukai cara berbicaranya, suaranya yang serak, dan juga wawasannya yang sempit?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Sesungguhnya dasar dalam memilih pasangan adalah agama. Rasulullah—Shallallahu `alaihi wasallam—bersabda, "Jika datang melamar kepada kalian seorang laki-laki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia dengan anak kalian. Jika kalian tidak melakukannya, niscaya akan terjadi kekacauan dan kerusakan besar di muka bumi." [HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah]

Nabi—Shallallahu `alaihi wasallam—juga bersabda, "Wanita biasanya dinikahi karena empat perkara, yaitu: hartanya, kedudukannya, kecantikannya, dan agamanya. Pilihlah yang beragama niscaya engkau akan bahagia." [HR. Muslim]

Namun jika dalam diri orang yang taat beragama tersebut ada sesuatu yang tidak disenangi oleh perempuan yang dilamar, ia boleh mencari orang lain yang juga taat beragama tapi tidak memiliki kekurangan yang tidak disukainya itu.

Wallahu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read