Islam Web

  1. Fatwa
  2. HUKUM JINAYAT (KRIMINAL) DAN SISTEM PRADILAN ISLAM
  3. Hudud
  4. Qadzaf (Menuduh Berzina)
Cari Fatwa

Ungkapan: 'Wahai Anak Haram!' Adalah Qadzaf

Pertanyaan

Apa hukum seseorang yang mengatakan kepada istrinya: "Wahai anak haram!"? Apakah si istri harus menuntut agar suaminya didera atau tidak?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Ungkapan: "Wahai anak haram!" yang diucapkan oleh seorang suami atau orang lain kepada istrinya atau kepada orang lain merupakan qadzaf terhadap kedua orangtuanya.

Makna qadzaf adalah menuduh orang lain berbuat zina, baik dengan pernyataan yang jelas maupun sindiran.

Qadzaf hukumnya haram dan termasuk tujuh dosa besar yang membinasakan. Sebuah hadits diriwayatkan dari Abu Hurairah—Semoga Allah meridhainya, bahwa NabiShallallâhu `alaihi wa sallambersabda, "Jauhilah tujuh dosa besar yang membinasakan, yaitu (di antaranya): menuduh zina wanita baik-baik, yang beriman lagi tidak terbiasa berbuat buruk. [HR. Al-Bukhâri, Muslim, Abû Dâwûd, dan lain-lain]

Allah—Subhânahu wa Ta`âlâ—juga telah mengancam orang yang menuduh orang lain berbuat zina dengan menimpakan laknat-Nya dan azab yang besar, sebagaimana tercantum dalam firman-Nya (yang artinya): "Sesungguhnya orang-orang yang menuduh zina wanita-wanita yang baik, yang lengah (tidak biasa berbuat buruk), lagi beriman, mereka terlaknat di dunia dan Akhirat, dan bagi mereka azab yang besar, pada hari (ketika) lidah-lidah, tangan, dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan." [QS. An-Nûr: 23-24]

Siapa saja yang menuduh orang lain berbuat zina dan tidak dapat membuktikan tuduhannya dengan empat orang saksi yang menyaksikan langsung masuknya kemaluan (si laki-laki) ke dalam kemaluan (si wanita) seperti masuknya sumbu celak ke dalam tempat celak, kemudian tuduhan itu dilaporkan kepada hakim, maka si penuduh dihukum dera sebanyak delapan puluh kali dera sebagai had-nya. AllahSubhânahu wata`âlâberfirman (yang artinya): "Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kalian terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik." [QS. An-Nûr: 4]

Atas dasar ini, orang yang menuduh keluarga istrinya berbuat zina harus bertobat kepada Allah dan tidak mengulangi tuduhannya itu lagi. Allah—Subhânahu wata`âlâ—berfirman terkait perkara orang yang bertobat dari perbuatan menuduh orang lain berzina (yang artinya): "Kecuali orang-orang yang bertobat sesudah itu dan memperbaiki (diri mereka), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." [QS. An-Nûr: 5]

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait