Seorang laki-laki meminang seorang gadis, dan itu telah diumumkan kepada khalayak serta dipakaikan cincin tunangan, padahal akad nikah belum dilaksanakan, karena usia si gadis masih kecil. Apakah boleh si laki-laki berduaan dengannya?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Seorang gadis yang dipinang sesungguhnya masih merupakan wanita asing (belum halal) bagi laki-laki yang meminangnya, sebelum dilaksanakan akad nikah. Mereka tidak boleh berduaan dan duduk bersama, kecuali dengan ditemani oleh mahram, dan wanita berpenampilan sopan. Karena Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, "Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya." [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]
Dan yang perlu diperhatikan adalah bahwa saling bertukar cincin antara laki-laki dengan wanita tunangannya sebelum akad nikah adalah tradisi yang diharamkan, karena mengandung unsur penyerupaan dengan orang-orang kafir. Selain itu, tradisi ini juga mengharuskan laki-laki menyentuh wanita yang belum halal baginya, dan membuat si wanita mesti menyalami dan menyentuh laki-laki yang belum halal baginya. Orang muslim harus komitmen menjaga adab-adab Islam dan membangun rumah tangganya sejak hari pertama di atas landasan takwa, bukan di atas penyimpangan Agama.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan