Islam Web

  1. Fatwa
  2. HAJI DAN UMRAH
  3. Al-Hadyu (Binatang Yang Disembelih Dalam Haji)
Cari Fatwa

Hukum membayar denda dengan menyembelih hewan kurban dalam haji

Pertanyaan

Bagaimana caranya apabila saya ingin membayar denda dengan menyembelih hewan kurban dalam haji untuk diri saya sendiri dan ibu saya?

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Jika Anda melakukan haji qiran atau tamattu` maka Anda wajib membayar denda dengan menyembelih hewan kurban pada hari nahr, untuk kemudian dagingnya dibagikan kepada orang-orang fakir yang tinggal di tanah haram sana. Dan jika Anda melakukan haji ifrad maka Anda tidak dikenakan denda apa pun. Hal yang demikian itu juga berlaku bagi ibu Anda. Lalu apabila Anda atau ibu Anda tidak mampu membeli hewan kurban untuk disembelih maka sebagai gantinya Anda harus berpuasa selama sepuluh hari; tiga hari dilakukan ketika haji, dan sisanya yaitu tujuh hari dilakukan ketika sudah pulang ke negara Anda. Hal itu berdasarkan firman Allah—Subhânahu wata`âlâ—(yang artinya): "Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), wajiblah ia (menyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan binatang kurban (atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kalian telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna." [QS. Al-Baqarah: 196]

Jika Anda mampu membeli hewan kurban namun tidak bisa menyembelih sendiri, maka Anda boleh mewakilkan penyembelihannya untuk Anda dan ibu Anda tersebut kepada pihak yang terpercaya, baik orang atau pun lembaga.

Wallâhu a`lâm.

Fatwa Terkait