Islam Web

  1. Fatwa
  2. PUASA
  3. Pembatal Puasa
  4. Muntah Dengan Sengaja
Cari Fatwa

Hukum Muntah Karena Berolahraga ketika Puasa

Pertanyaan

Suatu ketika, saya mengeluarkan tenaga yang banyak saat berpuasa (saya bermain sepakbola). Akibatnya, saya mengalami penurunan sirkulasi dan tekanan darah, sehingga saya muntah secara tiba-tiba sesaat sebelum azan Maghrib dikumandangkan. Bagaimana hukum puasa saya pada hari tersebut menurut syariat Islam?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Jika Anda sengaja mengeluarkan muntah maka puasa Anda batal dan Anda wajib meng-qadhâ'-nya di hari lain. Tetapi jika muntah itu terjadi tanpa Anda sengaja maka Anda tidak berdosa. Dalilnya adalah sabda Nabi—Shallallâhu `alaihi wa sallam, "Siapa yang tidak bisa menahan muntahnya (ketika berpuasa) tidak wajib meng-qadhâ' puasanya. Dan siapa yang muntah dengan sengaja hendaklah ia meng-qadhâ' puasanya." [HR. Ahmad dan Abû Dâwûd]

Namun kami menasihati Anda agar tidak bermain sepakbola dan olahraga lainnya selama berpuasa, karena aktivitas olahraga biasanya menyebabkan kelelahan dan rasa haus, bahkan mungkin saja berbahaya, sementara orang yang berpuasa tidak membutuhkan hal itu. Orang yang sedang berpuasa lebih baik mengisi waktunya dengan berzikir, membaca Al-Quran, dan sebagainya, daripada bermainan dan tenggelam dalam kelalaian. Ditambah lagi bahwa permainan dalam kondisi seperti ini dapat menyeretnya kepada luapan emosi, kemarahan, pertengkaran, atau celaan yang semuanya itu bertentangan dengan apa yang seharusnya dilakukan oleh orang yang berpuasa. Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait