Apakah hukum membunuh serangga yang saya temukan di dalam lemari pakaian saya pada siang hari Ramadhan, apakah pahala puasa saya berkurang dengan membunuhnya?
Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Yang menjadikan pahala puasa berkurang adalah perbuatan maksiat. Oleh karena itu jika serangga tersebut termasuk yang dilarang oleh Syariat membunuhnya—seperti lebah—maka barang siapa yang membunuhnya dalam keadaan berpuasa sementara ia tahu hal itu dilarang, berarti ia telah berbuat maksiat. Dan maksiat terkadang bisa mengurangi pahala puasa. Adapun jika hewan serangga itu menyakiti, atau tidak ada larangan membunuhnya, maka kita berharap hal ini bukanlah dosa, baik itu di bulan Ramadhan atau bulan yang lainnya.
Wallâhu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan