Islam Web

  1. Fatwa
  2. ZAKAT
  3. Mukadimah Tentang Zakat
  4. Difinisi, Hukum dan Faedah Zakat
Cari Fatwa

Apakah Sah Mengeluarkan Zakat Harta Dalam Bentuk Daging

Pertanyaan

Apakah boleh menunaikan zakat harta dalam bentuk daging sebagai ganti dari uang?

Jawaban

Segala puji bagi Allah. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, beserta keluarga dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.
Anda harus mengeluarkan zakat dari jenis harta yang akan dikeluarkan zakatnya, kecuali zakat barang dagangan, sebab zakat barang dagangan dikeluarkan dalam bentuk uang. Dengan demikian, seharusnya Anda membayarkan zakat tersebut dalam bentuk uang kepada fakir miskin, sehingga mereka bisa membeli kebutuhan mereka sekehendak mereka, atau membayar hutang mereka dengan uang zakat yang mereka terima tersebut. Dan tidak dibolehkan bagi orang yang berzakat menjadikan uang zakat dalam bentuk makanan, lalu memberikannya kepada fakir miskin. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.
Sementara sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa dibolehkan bagi orang yang berzakat untuk mengeluarkan zakat tersebut dalam bentuk makanan, atau barang yang harganya sama dengan jumlah uang yang akan dizakatkan, dengan syarat barang yang akan dizakatkan tersebut lebih dibutuhkan oleh orang yang menerima zakat daripada uang.
Berdasarkan pendapat mayoritas ulama, maka Anda tidak diperbolehkan untuk membeli daging seharga uang zakat yang wajib dikeluarkan, lalu membagikannya kepada para fakir miskin. Selain itu, mengeluarkan zakat dalam bentuk daging biasanya menyalahi syarat sebagaimana yang ditetapkan oleh para ulama yang berbeda pendapat dengan mayoritas ulama. Karena biasanya bagi orang fakir membeli daging bukanlah kebutuhan utama, sebab harganya cukup mahal. Seandainya uang zakat tersebut sampai ke tangan mereka, dan mereka ingin membelanjakannya, maka bisa diperkirakan bahwa membeli daging akan menjadi prioritas terakhir mereka.
Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read