Pertanyaan saya seputar masalah arisan yang biasa dilakukan oleh sejumlah orang dalam suatu kelompok masyarakat, misalnya kelompok pekerja, kelompok keluarga, dsb. Mereka bergabung dalam sebuah arisan dengan membayar iuran bulanan dalam jumlah yang sama. Lalu, pada akhir bulan, salah seorang dari mereka mendapatkan kumpulan iuran tersebut, demikian seterusnya secara bergiliran, sampai habis jangka waktu yang telah disepakati bersama, misalnya sepuluh bulan, empat belas bulan, atau lebih. Pertanyaannya: Pertama, apa hukum arisan semacam ini? Kedua, jika hukumnya halal, apakah ada kewajiban zakat pada uang arisan yang terkadang jangka waktunya lebih dari setahun itu? Lalu bagaimana cara membagi (zakat)-nya jika memang ada zakatnya? Kemudian, bagaimana posisi orang-orang yang mendapatkan jatah arisan pada bulan-bulan pertama?
Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Arisan yang disebutkan oleh saudara penanya, berupa beberapa orang yang mengumpulkan uang pada setiap akhir bulan misalnya, kemudian memberikannya kepada salah seorang dari mereka secara bergiliran, sampai semua mendapat giliran, atau sampai pada jatah waktu yang telah mereka sepakati, merupakan hal yang diperbolehkan oleh Syariat, karena di dalamnya terdapat maslahat dan upaya tolong-menolong. Dalil yang menunjukkan dibolehkannya praktik ini adalah hadits yang diriwayatkan dari Abu Musa—, bahwa Rasulullah—Shallallahu `alaihi wasallam—bersabda, "Sesungguhnya orang-orang suku Asy`ari jika kehabisan perbekalan dalam peperangan, atau makanan keluarga mereka sedikit, mereka mengumpulkan harta mereka dalam sehelai kain, lalu membagi-bagikannya di antara mereka menggunakan suatu wadah, dengan jatah yang sama. Mereka adalah bagian dariku dan aku adalah bagian dari mereka." [HR. Al-Bukhari dan Muslim]. Arisan semacam ini juga difatwakan kebolehannya oleh Syaikh Ibnu Baz—
—dan Syaikh Muhammad ibnu Shalih ibnu `Utsimîn.
Adapun hukum zakat pada harta arisan ini, kami mengatakan bahwa masing-masing orang yang ikut dalam arisan ini tidak akan keluar dari dua kondisi: boleh jadi mengambil (kumpulan iuran) dan boleh jadi membayar (iuran bulanan). Dalam kondisi ia mengambil, yaitu mendapat giliran, ia tidak wajib membayarkan zakat kumpulan iuran yang ia dapat, meskipun harta itu ia pegang hingga satu tahun dan mencapai nisab, karena misalnya peserta arisan lebih dari dua belas orang. Sebabnya, karena di antara syarat wajibnya zakat adalah bahwa pemilik harta tidak memiliki hutang yang menghabiskan nisab hartanya. Ini jika ia tidak memiliki harta lain, karena kita berbicara tentang hukum zakat harta arisan saja.
Adapun dalam kondisi ia membayar (iuran), maka ia dianggap sebagai seorang yang memberi piutang, sehingga hukum zakat iurannya adalah hukum zakat piutang. Yaitu, jika orang yang ia hutangi itu mempunyai kemampuan membayar dan mengakui hutangnya, maka pemilik piutang wajib membayar zakat piutangnya ketika haulnya telah tiba, baik piutangnya belum dibayar maupun sudah dibayarkan. Namun jika orang yang ia hutangi itu miskin atau lambat membayar hutang, maka pemilik piutang hanya wajib membayarnya pada saat piutangnya telah terbayarkan.
Wallahu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan