Islam Web

  1. Fatwa
  2. THAHARAH (BERSUCI)
  3. Sunnah Fitrah
  4. Memelihara Janggut
Cari Fatwa

Sebagian Ulama Membolehkan Memotong Janggut yang Melebihi Kepalan Tangan

Pertanyaan

Apa hukum merapikan janggut?

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Semua nas yang ada tentang janggut menunjukkan perintah untuk membiarkannya tumbuh dalam keadaan yang telah Allah ciptakan, tanpa ditipiskan atau dibatasi. Di antaranya adalah hadits yang berbunyi: "Biarkanlah janggut (jangan dipotong); bedakanlah diri kalian dari orang-orang musyrik." [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]. Juga hadits yang berbunyi: "Lepaskanlah janggut; bedakanlah diri kalian dari orang-orang Majusi." [HR. Muslim dan Ahmad]

Berdasarkan itu, maka haram hukumnya bagi laki-laki memotong janggutnya. Namun sebagian ulama memberi keringanan memotong janggut yang melebihi kepalan tangan, berdasarkan apa yang dilakukan oleh Abdullah ibnu Umar dan Abu Hurairah—Semoga Allah meridhai mereka. Walaupun tetap yang lebih baik adalah membiarkan janggut seperti apa adanya, kecuali jika sangat panjang atau sangat tebal melebihi batas yang sewajarnya, sehingga membuat buruk penampilan. Dalam kondisi ini, sebagian ulama memberikan keringanan untuk memotongnya sampai kembali ke bentuknya yang wajar. Al-Bâji Al-Mâliki berkata, "Ibnul Qâsim meriwayatkan dari Imam Malik bahwa ia mengatakan, 'Tidak ada masalah memotong janggut yang tumbuh tidak beraturan dan tidak normal'. Seseorang berkata kepadanya, 'Bagaimana kalau janggutnya sangat panjang?' Imam Malik menjawab, 'Menurut pendapatku, boleh diambil atau dipotong sebagiannya'. Dalam sebuah atsar diriwayatkan bahwa Abdullah ibnu Umar dan Abu Hurairah—Semoga Allah meridhai mereka—memotong janggut mereka yang lebih dari kepalan tangan."

Adapun yang dilakukan oleh kebanyakan laki-laki pada zaman sekarang, yang mereka sebut merapikan janggut, pada hakikatnya adalah memusnahkannya. Hal itu bertentangan dengan perintah Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—agar kita membiarkan dan memanjangkannya. Allah—Subhânahu wata`âlâ—berfirman (yang artinya): "Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih." [QS. An-Nûr: 63]

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait