Assalâmu`alaikum warahmatullâhi wabarakâtuh.Apabila mazi keluar dari kemaluan seseorang dan bukan mani, ia harus mengulangi wudhuknya dan tidak harus mandi. Pertanyaan saya adalah bagaimanakah hukum pakaian yang terkena mazi tersebut? Apakah ia suci ataukah bernajis sehingga harus ditukar? Bagi saya sendiri, sangat sulit melakukan itu, karena saya.. Selengkapnya
Apa kafarat bagi orang yang memasuki mesjid sedangkan ia berada dalam keadaan junub? Semoga Allah memberkahi Anda... Selengkapnya
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan