Jika saya bersumpah tidak akan melakukan perbuatan tertentu, tetapi saya kemudian melakukannya karena lupa bahwa saya pernah bersumpah tidak akan melakukannya, apa hukumnya? Apakah saya harus puasa tiga hari sebagai kafarat, atau kewajiban kafarat tersebut gugur karena faktor lupa itu? Mohon penjelasan. Jazâkumullâhu khairan. .. Selengkapnya