Saya mendamaikan antara dua orang yang bertikai. Salah seorang di antara mereka berkata, "Saya sudah bersumpah." Lalu Saya berkata kepadanya, "Saya yang akan membayarkan kafarat sumpah Anda." Padahal orang ini mampu. Apakah itu boleh? .. Selengkapnya
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau... Selengkapnya
Jika saya bersumpah tidak akan melakukan perbuatan tertentu, tetapi saya kemudian melakukannya karena lupa bahwa saya pernah bersumpah tidak akan melakukannya, apa hukumnya? Apakah saya harus puasa tiga hari sebagai kafarat, atau kewajiban kafarat tersebut gugur karena faktor lupa itu? Mohon penjelasan. Jazâkumullâhu khairan. .. Selengkapnya