Islam Web

  1. Fatwa
  2. HAJI DAN UMRAH
  3. Muqadimah Haji dan Umroh
  4. Haji dan Umrah Untuk Orang Lain
Cari Fatwa

Hukum mengambil upah bagi orang yang menghajikan orang lain.

Pertanyaan

Saya melakukan haji untuk orang tua salah seorang sahabat saya yang telah meninggal dunia. Keluarganya bersikeras untuk memberikan ganti biaya yang saya keluarkan ketika melakukan ibadah haji tersebut. Saya pun mengambilnya dari mereka setelah mereka memaksanya. Akan tetapi saya tidak ingin harta ini, karena saya merasa mendapatkan upah haji dari manusia, padahal saya ingin mendapatkan pahala dari Allah. Apakah saya harus bersedekah dengan harta ini untuk orang yang saya hajikan itu ataukah mengembalikannya kepada keluarganya, untuk digunakan sesuai yang mereka kehendaki? Semoga Allah memberi Anda kebaikan.

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Sesungguhnya melakukan ibadah haji untuk orang lain memiliki keutamaan yang besar dengan syarat Anda sudah pernah haji untuk diri Anda terlbih dahulu. Ketahuilah—Semoga Allah memberkati Anda—bahwa para ulama berbeda pendapat dalam masalah mengambil upah menghajikan orang lain, seperti perbedaan mereka dalam hal ibadah yang hanya dikhususkan bagi pelakunya dengan syarat ia bisa melakukan ibadah itu. Imam Mâlik, Asy-Syâfi`i dan Ahmad dalam salah satu riwayat dari beliau, membolehkan hal ini. Sementara Imam Abu Hanîfah dan riwayat yang masyhur dalam mazhab Imam Ahmad tidak membolehkannya. Pendapat yang paling kuat adalah mengambil upah haji ini dibolehkan, berdasarkan dalil-dalil yang tidak pada tempatnya untuk disebutkan di sini.

Akan tetapi lebih utama tidak mengambilnya, untuk keluar dari perbedaan pendapat tersebut, demi mencari pahala. Jika Anda telah mengetahui hal ini, maka ketahuilah bahwa harta yang diberikan oleh keluarga orang tua sahabat Anda itu bukanlah upah yang diperdebatkan oleh para ulama. Karena mereka hanya memberikan biaya pelaksanaan haji yang Anda keluarkan. Dan hal ini bukanlah upah yang diperdebatkan itu. Maka Anda boleh mengambilnya tanpa dimakruhkan.

Karena Anda telah menerima harta itu dari mereka, maka Anda berhak menggunakannya dalam hal-hal yang Anda kehendaki. Jika Anda mau, Anda boleh memakainya untuk keperluan sendiri, Anda juga bisa menggunakannya bersedekah untuk diri sendiri, atau bersedekah untuk orang yang Anda hajikan itu, dan pahalanya akan sampai kepadanya menurut ijmâ` ulama. Anda juga boleh mengambalikannya kepada kelaurga teman Anda itu.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read