Islam Web

  1. Fatwa
  2. ZAKAT
  3. Penerima Zakat
  4. Golongan Orang Yang Tidak Berhak Menerima Zakat
Cari Fatwa

Batasan Kaya yang Membuat Seseorang Tidak Berhak untuk Menerima Zakat

Pertanyaan

Assalamu`alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Apa batasan kaya yang membuat seseorang tidak berhak untuk menerima zakat? Mohon penjelasannya dengan menyebutkan madzhab para ulama, dalil-dalil mereka, sebab yang membuat mereka perbeda pendapat, dan pendapat yang paling kuat dalam masalah ini?

Jawaban

Segala puji bagi Allah. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, beserta keluarga dan para shahabat beliau. Amma ba`d.

Para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan batasan kaya yang membuat seseorang tidak berhak untuk menerima zakat.

Imam Asy-Syafi`i berpendapat bahwa batasannya adalah batas minimal seseorang disebut kaya.

Imam Abu Hanîfah berpendapat bahwa penghalang seseorang untuk memiliki hak sebagai penerima zakat adalah kepemilikan harta yang mencapai nishab. Hal itu dalilnya adalah bahwa Nabi—Shallallahu `alaihi wasallam—telah menyebut orang yang memiliki harta mencapai nishab dengan sebutan kaya, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits riwayat Ibnu Abbas—Semoga Allah meridhainya: "Sesungguhnya Allah mewajibkan zakat dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka." [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Imam Malik berkata menyebutkan pendapatnya, "Tidak ada batasan dalam hal itu, melainkan perpedoman pada ijtihad."

Sebab terjadinya perbedaan pendapat di antara ulama dalam masalah ini adalah perbedaan mereka dalam memaknai kata kaya, apakah secara istilah dalam syara`, ataukah secara bahasa?

Ulama yang memaknainya secara istilah dalam syara`, ia akan berpendapat bahwa kepemilikan harta yang mencapai nishab adalah batasan kaya. Sedangkan ulama yang memaknainya secara bahasa, ia akan berpendapat bahwa batasan kaya adalah batas minimal seseorang disebut kaya.

Ulama yang berpendapat bahwa batas minimal seseorang disebut kaya memiliki batasan tertentu pada setiap zaman, dan setiap orang, ia akan menjadikan itu sebagai batasannya. Sementara ulama yang berpendapat bahwa batas minimal seseorang disebut kaya tidak memiliki batasan tertentu, melainkan berbeda-beda sesuai dengan perbedaan kondisi, kebutuhan, orang, dan sebagainya, ia akan mengatakan bahwa sebutan kaya yang membuat seseorang tidak berhak menerima zakat tidak memiliki batasan tertentu.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang mengatakan bahwa sebutan kaya tidak memiliki batasan tertentu, selain kepemilikan harta yang dengannya kebutuhan tercukupi. Dalilnya adalah hadits riwayat Qabishah bin Mukhariq—Semoga Allah meridhainya—yang berbunyi: "Dibolehkan baginya meminta, sampai tercukupi kebutuhan hidupnya." [HR. Muslim, Ahmad, dan Abu Dawud]

Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang tidak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya, ia boleh meminta. Selama orang tersebut kondisinya seperti itu, maka ia tergolong orang yang fakir, meskipun memiliki harta yang melebihi nishab.

Wallahu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read