Saya seorang wanita berumur 21 tahun, dan belum menikah. Saya pernah berzina dengan seorang pemuda, dan kemudian berzina lagi dengan pemuda lain. Apa yang harus saya lakukan untuk bertobat? Saya tidak kuat lagi menanggung dosa. Apakah saya harus menikah dengan salah seorang pemuda itu untuk menghapus dosa-dosa saya?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Anda telah terjerumus ke dalam salah satu dosa paling besar, sekaligus salah satu maksiat penghancur yang paling keji dan memalukan, na`ûdzubillâh.
Anda wajib bertobat kepada Allah—Subhânahu wata`âla—dengan tobat nasuha, dengan memenuhi semua syarat-syaratnya, yaitu segera meninggalkan dosa yang telah dilakukan, bertekad untuk tidak mengulanginya lagi, dan menyesal atas perbuatan tersebut. Istiqamahlah di atas agama Allah, perbanyaklah perbuatan baik yang menghapuskan dosa-dosa, karena amal-amal kebaikan dapat menghapuskan keburukan. Bukan termasuk syarat tobat Anda harus menikahi salah seorang yang berzina dengan Anda itu, tetapi jika ia meminang Anda, Anda boleh menikah dengannya.
Wallâhu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan