Saya tahu bahwa bersumpah dengan selain Allah tidak dibolehkan. Tetapi jika seseorang bersumpah dengan nama Nabi (dengan mengatakan: 'Demi Nabi') dan ia berdusta dalam sumpahnya itu, apakah ia wajib membayar kafarat? Salah seorang ulama pernah memfatwakan wajib, apakah itu benar?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Bersumpah dengan nama Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—adalah dilarang, dan sumpah tidak dianggap terjadi (tidak sah) dengan cara itu. Dengan demikian, tidak ada kafarat atas sumpah atas nama Nabi. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) seperti Malik, Abu Hanifah, Asy-Syafi`i, dan Ahmad dalam salah satu riwayat darinya, dan riwayat inilah yang kuat. Sementara riwayat lain dari Imam Ahmad menyatakan bahwa di antara semua sumpah dengan selain nama Allah hanya sumpah atas nama Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—yang dianggap sah.
Jumhur ulama beralasan dengan beberapa dalil, di antaranya:
· Hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar—Semoga Allah meridhainya, bahwa Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, "Barang siapa yang bersumpah hendaklah ia bersumpah dengan nama Allah atau hendaklah ia diam." [HR. Al-Bukhâri]. Dalam riwayat Muslim disebutkan dengan lafaz: "Barang siapa yang bersumpah janganlah ia bersumpah kecuali dengan nama Allah." [HR. Muslim];
· Hadits lain yang juga diriwayatkan dari Ibnu Umar: "Barang siapa yang bersumpah dengan selain Allah berarti ia telah (melakukan perbuatan) kafir atau syirik." [HR. At-Tirmîdzi dan Abû Dâwûd]
Syaikhul Islâm Ibnu Taimiyah berkata, "Mewajibkan kafarat karena (melanggar) sumpah dengan semua makhluk, meskipun dengan nama nabi, adalah pendapat yang sangat lemah serta bertentangan dengan prinsip-prinsip dan nas-nas Syariat."
Ibnu Qudâmah berkata, "Sumpah tidak dianggap terjadi (sah) dengan bersumpah dengan Ka`bah, nabi-nabi, dan seluruh makhluk. Tidak pula ada kewajiban membayar kafarat jika melanggar sumpah itu. Ini adalah makna eksplisit dari perkataan Al-Khiraqi, dan merupakan pendapat mayoritas ulama Fiqih. Tetapi sahabat kami (sebagian ulama mazhab Hambali) berpendapat bahwa bersumpah dengan nama Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—adalah sumpah yang mewajibkan kafarat (jika dilanggar)."
Atas dasar ini, barang siapa yang bersumpah palsu atas nama Nabi harus bertobat. Adapun kafarat, hanya diwajibkan pada sumpah yang dianggap sah dan kemudian dilanggar. Orang yang memfatwakan wajib membayar kafarat atas dilanggarnya sumpah atas nama Nabi barangkali mengikuti pendapat mazhab Hambali sebagaimana perkataan Ibnu Qudâmah di atas.
Wallâhu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan