Islam Web

  1. Fatwa
  2. WANITA DAN KELUARGA
  3. Langkah Pertama Menuju Pernikahan
  4. Khitbah (Meminang) dan Yang Terkait Dengannya
Cari Fatwa

Tidak Menikahi Wanita yang Sudah Dilamar Bukan Sebuah Kezaliman

Pertanyaan

Seorang bapak memaksa anak laki-lakinya menikah dengan anak perempuan saudaranya. Lalu dengan terpaksa, si anak menyetujuinya karena taat kepada orang tua. Setelah masa tunangan berlangsung selama 7 tahun, si anak tidak ingin menzalimi anak pamannya dengan menikahinya secara terpaksa. Ia pun kemudian berterus terang kepada anak pamannya itu tentang apa yang terjadi sebenarnya. Tapi anak pamannya itu kemudian mendoakan keburukan untuknya dan untuk saudara-saudaranya. Apakah doanya itu dikabulkan, padahal sebenarnya si laki-laki melakukan itu karena tidak ingin menzaliminya?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Tidak menikahi wanita yang sudah dipinang bukanlah sebuah kezaliman, apalagi jika yang bersangkutan khawatir tidak akan bisa menunaikan hak-hak wanita tersebut jika menikahinya. Oleh karena itu, si wanita tidak boleh mendoakan keburukan untuk laki-laki tersebut atau untuk para kerabatnya, karena ia urung menikahinya. Sebab, mendoakan keburukan untuk seorang muslim yang tidak berbuat zalim kepada yang berdoa termasuk tindakan melampaui batas dalam berdoa, dan hukumnya haram.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, "Diharamkan melampaui batas dalam doa, sesuai dengan firman Allah—Subhanahu wata`ala—(yang artinya): 'Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.' [QS. Al-Baqarah: 190]. Tindakan melampaui batas ini dapat terjadi dalam doa itu sendiri atau dalam apa yang diminta di dalam doa tersebut. "

Bahkan seorang yang terzalimi sekalipun, tidak boleh mendoakan untuk mendatangkan kezaliman, memutus hubungan silaturahim, dan sesuatu yang lebih besar dari kezaliman yang menimpanya. Tindakan yang terbaik adalah sama sekali tidak mendoakan keburukan untuk orang yang telah menzaliminya, tapi justru bersabar, memaafkan, dan menyerahkan masalah itu kepada Allah. Seandainya ia tetap ingin berdoa, ia boleh berdoa sekedar untuk menghilangkan sakitnya kezaliman itu saja. Jika ia berdoa lebih dari itu, berarti ia telah melampaui batas.

Wallahu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read