Islam Web

  1. Fatwa
  2. PUASA
  3. Qadha Puasa
  4. Hukum Qadha Puasa
Cari Fatwa

Konsekuensi bagi Orang yang Menunda Qadhâ' Puasa Karena Lupa

Pertanyaan

Istri saya terlambat melakukan qadhâ' puasa yang dahulu ia tinggalkan (karena haid) sampai hari-hari terakhir bulan Sya`bân, karena lupa. Apakah ia berdosa?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Istri Anda wajib meng-qadhâ' semua puasa yang ditinggalkannya (pada Ramadhân yang lalu), jika ia belum meng-qadhâ'-nya sebelum masuk bulan Ramadhân tahun ini. Dengan qadhâ' yang terlambat ini, ia juga wajib memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasanya, seukuran satu mud gandum, atau satu shâ` bahan makanan selain gandum, seperti beras dan yang lainnya. Satu mud setara dengan ¼ shâ`, sementara satu shâ` setara dengan 2,40 kg., dan sebagian ahli Fikih menggenapkannya menjadi 2,5 kg. untuk kehati-hatian.

Keharusan memberi makan orang miskin ini adalah sebagai kafarat atas penundaan qadhâ' puasa dari waktunya yang telah ditetapkan oleh Agama. Ini berlaku jika penundaannya dilakukan tanpa uzur (halangan yang dapat diterima oleh Syariat). Sedangkan jika penundaan dilakukan karena suatu uzur, maka pelakunya hanya wajib meng-qadhâ' tanpa kewajiban memberi makan orang miskin.

Mengenai lupanya istri Anda untuk melaksanakan qadhâ' sebagaimana yang Anda sebutkan, jika itu terjadi semata-mata karena kelalaian, ketidakpedulian, dan kurangnya perhatian, maka itu tidak bisa dianggap sebagai halangan yang bisa diterima. Namun jika itu terjadi bukan karena kelalaian dan ketidakpeduliannya, kita berharap ia dimaafkan, sehingga ia tidak berdosa dan tidak perlu memberi makan orang miskin, berdasarkan sabda Nabi—Shallallâhu `alaihi wa sallam, "Dihapuskan (tidak dicatat) dari umatku apa yang dilakukan karena tersalah (ketidaksengajaan), lupa, dan apa yang ia lakukan karena dipaksa." [HR. Ibnu Mâjah]

Jika istri Anda dapat menyelesaikan qadhâ' puasanya pada akhir bulan Sya`bân (sebelum masuk bulan Ramadhân tahun ini), berarti ia sudah terbebas dari kewajibannya dan tidak lagi mempunyai kewajiban apa pun sebagaimana diterangkan tadi. Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait