Islam Web

  1. Fatwa
  2. HUKUM JINAYAT (KRIMINAL) DAN SISTEM PRADILAN ISLAM
  3. Penegakan Keadilan Dalam Islam
Cari Fatwa

Hal-hal yang Menyebabkan Penahanan

Pertanyaan

Hukuman-hukuman apa saja yang mengharuskan penjara/penahanan dalam ajaran Agama kita?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Para ulama telah menyebutkan beberapa perkara yang mengharuskan dilakukannya penahanan/penjara. Di antara yang menyebutkan hal itu adalah Imam Al-Qarâfi. Ia menyebutkan delapan bentuk penahanan yang diberlakukan dalam hukum Syariat:

1. Penahanan pelaku kejahatan dikarenakan wali korbannya tidak ada, demi menjamin pelaksanaan qishash;

2. Penahanan budak yang lepas selama satu tahun, demi memelihara harta kepemilikan, dengan harapan diketahui siapa pemiliknya;

3. Penahanan orang yang tidak mau membayarkan hak orang lain, agar ia mau membayarnya;

4. Penahanan pelaku kejahatan sebagai bentuk ta`zir dan usaha membuatnya jera melakukan dosa kepada Allah;

5. Penahanan orang yang tidak diketahui kondisinya apakah berkecukupan atau kekurangan, untuk memastikan kondisinya. Jika telah diketahui kondisinya, maka ia dihukumi sesuai kondisinya itu, baik sebagai orang yang berkecukupan maupun orang yang kekurangan;

6. Penahanan orang yang tidak mau melakukan sesuatu yang wajib dan tidak bisa diwakilkan oleh orang lain, seperti orang yang masuk Islam dengan memiliki istri kakak beradik, atau beristri lebih dari empat istri, atau beristri seorang perempuan dan anak perempuannya, dan ia tidak mau meninggalkan apa yang tidak boleh baginya;

7. Penahanan orang yang mengakui suatu barang yang tidak diketahui jenisnya, dan ia tidak mau menjelaskan jenisnya. Ia ditahan sampai mau menunjukkannya secara jelas, misalnya dengan berkata: Barang tersebut adalah baju;

8. Penahanan orang yang tidak mau melaksanakan hak Allah—Subhânahu wata`âlâ—yang tidak bisa diwakilkan oleh orang lain, menurut mazhab Asy-Syâfi`i dan Mâliki. Seperti puasa dan shalat;

9. Sebagian ulama yang lain menyebutkan bentuk kasus penahanan selain itu, yaitu: Penahanan orang yang sedang dipersengketakan, sampai jelas hasil sengketanya. Misalnya, perempuan yang diklaim oleh dua orang lelaki bahwa masing-masing mereka telah menikahinya. Ia ditahan di rumah seorang perempuan yang shalihah, atau di tahanan hakim.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait