Apa hukuman bagi orang yang berzina dengan istri ayahnya dalam Islam? Apakah dibunuh atau didera seratus kali? Sebagai informasi, pemuda yang melakukan tindakan ini belum berstatus muhshan (beristri).
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Menurut mayoritas ulama, orang yang berzina dengan istri ayahnya atau wanita mahram yang lain sama seperti berzina dengan wanita yang bukan mahram dari segi hukuman yang dijatuhkan kepadanya di dunia, yaitu didera seratus kali dera jika ia bukan muhshan, dan dirajam sampai mati jika ia seorang yang muhshan.
Tetapi sekelompok ulama berpendapat bahwa hukumannya adalah dibunuh, baik ia muhshan maupun tidak. Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas—Semoga Allah meridhainya—bahwa Nabi—Shallallâhu `alaihi wa sallam—bersabda, "Barang siapa yang berzina dengan wanita mahramnya hendaklah kalian membunuhnya." [HR. Ahmad, Al-Hâkim, dan pemilik kitab-kitab Sunan]
Pendapat yang kuat adalah pendapat mayoritas ulama, karena keumuman ayat yang berbicara tentang itu. Sementara hadits di atas, status sanadnya adalah dha`îf (lemah), sehingga tidak dapat dijadikan dalil untuk mengkhususkan keumuman makna ayat tersebut.
Wallâhu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan