Assalamu`laikum.
Bapak saya meninggal lebih dulu dari pada kakek saya. Kami tiga orang bersaudara. Sebelum meninggal, kakek saya membagi-bagikan warisannya, dan ia memberi kami bertiga, cucu-cucunya yang laki-laki secara merata. Namun ia tidak memberi bibi saya, sesuai dengan tradisi yang berlaku di tempat kami, yaitu anak perempuan tidak mendapatkann warisan. Nah, sekarang, beberapa tahun setelah kematian kakek saya, saya salah seorang cucunya, ingin menjual sebagian harta yang saya warisi dari kakek saya. Apakah saya harus memberi bibi saya sebagian dari harta tersebut, atau bagaimana?
Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Ketika anak masih hidup, cucu bagi kakek adalah orang lain. Namun ia boleh memberinya sebagian dari harta yang ia kehendaki. Buktinya, sebagaimana yang telah diketahui cucu dalam kondisi seperi ini (anak masih hidup) tidak mendapatkan bagian warisan. Buktinya lagi, ia sah mendapatkan wasiat dalam kondisi ini, dan wasiat itu ditunaikan untuknya, jika si kakek sudah meninggal, sedangkan anak-anaknya masih hidup, yang keberadaan mereka menyebabkan si cucu tidak mendapatkan bagian warisan. Kewajiban memberi sama rata kepada anak, dan keharaman membeda-bedakan antar mereka hanya berlaku untuk anak-anak yang memiliki tingkatan yang sama, dan cucu tidak termasuk di dalamnya. Cucu tidak disinggung dalam hadits yang diriwayatkan dari An-Nu`man yang terkait dengan masalah ini, yang menjadi dasar tentang kewajiban memperlakukan anak dengan sama dalam masalah pemberian. Jadi seorang kakek boleh membagikan hartanya kepada anak-anaknya, tanpa mengikutsertakan cucu-cucunya. Dan tindakannya itu tidak disebut kezaliman. Karena yang demikian itu sesuai dengan hukum syariat yang berlaku seandainya ia meninggal dunia. Dengan demikian, saudara penanya, Anda mengetahui bahwa pemberian yang diberikan kakek Anda untuk Anda ketika ia masih sehat, dan anak-anaknya masih hidup adalah pemberian yang sah dan berlaku, jika syarat-syarat keabsahan dan keberlakuan hibah (pemberian) lainnya terpenuhi.
Di sini perlu kami ingatkan tentang sesuatu yang penting, yaitu kakek Anda telah berbuat zalim terhadap anak-anak perempuannya, atau bibi-bibi Anda. Karena ia telah membagi-bagikan harta tanpa memberikan mereka bagian. Dia tidak berlaku adil terhadap anak-anak perempuannya di antara anak-anaknya yang lain, sebagaimana yang diperintahkan oleh Nabi . Tidak diragukan lagi bahwa yang terbaik untuk dilakukan saat ini bagi Anda dan juga anak-anak kakek Anda adalah mengulangi lagi penghitungan harta tersebut dan menetapkan bagian anak-anak perempuannya sesuai dengan yang ditetapkan dalam hukum warisan. Jika saudara Anda atau paman-paman Anda tidak mau, maka bibi-bibi Anda berhak mengajukan kasusnya kepada pengadilan untuk mengembalikan hak mereka yang dizalimi.
Wallahu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan