Saya dibius di sebuah rumah sakit untuk melakukan donor darah di kampus. Saya dimasukkan ke ruang operasi sebelum Zuhur, dan pengaruh bius baru hilang saat waktu Isya. Saya pun kemudian melakukan shalat Zuhur dan Ashar dengan cara jamak-qashar, begitu juga Magrib dan Isya dengan cara jamak-qashar. Apakah ini benar?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Para ulama berbeda pendapat tentang wajibnya qadha atas orang yang hilang kesadarannya akibat obat bius. Sebagian berpendapat tidak perlu meng-qadha, karena itu terjadi melalui sesuatu yang diperbolehkan, sama halnya jika ia tidak sadarkan diri (pingsan) karena sakit. Ini adalah pendapat Muhammad ibnul Hasan, sahabat Abu Hanifah. Ia memandang bahwa hukum orang yang dibius sama seperti orang yang tidak sadarkan diri.
Sementara para ulama yang lain berpendapat bahwa orang seperti ini harus meng-qadha. Karena ia tidak sadarkan diri disebabkan oleh perbuatan manusia. Ini adalah pendapat Abu Hanifah. Dalam hal ini, Imam Asy-Syafi`i mengatakan, "Ia harus meng-qadha karena hukum obat bius sama seperti khamar." [Al-Majmu`, karya Imam An-Nawawi]
Menurut mazhab Hambali, ia harus meng-qadha secara mutlak (tanpa pengecualian). Karena mereka mewajibkan qadha kepada orang yang pingsan dan orang yang hilang kesadaran karena sesuatu yang memabukkan. Seandainya kita masukkan orang yang dibius ini kepada salah satu dari dua kategori itu, hukumnya tidak akan berbeda.
Syeikh Ibnu `Utsaimin memilih mengatakan, "Jika kesadarannya hilang karena perbuatannya—yakni karena pilihannya sendiri—maka ia harus meng-qadha. Dan jika di luar pilihannya sendiri, maka ia tidak wajib meng-qadha."
Pendapat yang mengatakan wajib meng-qadha tentunya merupakan pendapat yang lebih aman dan lebih membebaskan manusia dari tanggungan kewajibannya.
Dan berdasarkan pendapat yang mewajibkan qadha, apa yang Anda lakukan itu, yaitu meng-qashar shalat, tidaklah benar. Karena meng-qashar shalat hanya boleh ketika melakukan perjalanan. Oleh karenanya, Anda harus mengulangi shalat tersebut tanpa qashar.
Wallahu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan