Ada sebuah hadits di dalam Shahîh Muslim tentang penaklukan Mesir. Di dalamnya disebutkan, "Jika orang-orang Mesir memerangimu atas tanah tempat pondasi rumahmu (dibangun), maka keluarlah darinya." Lalu perawi hadits ini meninggalkan Mesir ketika melihat hal tersebut. Apa hukumnya itu? Apakah setiap orang yang mempunyai kondisi seperti itu harus meninggalkan Mesir? Dan apa hukumnya itu? Apakah ada hadits atau dalil lain yang menghapus hukum hadits ini? Saya mengharapkan jawaban dengan disertai dalil-dali dari Al-Quran dan Sunnah yang sesuai.
Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan shahabat beliau.
Hadits yang disebutkan oleh saudara penanya yang budiman adalah hadits shahîh. Redaksinya adalah sebagai berikut, "Abu Dzar berkata, 'Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wa sallam—bersabda, 'Sesungguhnya kalian akan menaklukan Mesir. Yaitu daerah yang di dalamnya emas sering disebut-sebut. Jika kalian telah menaklukkannya, maka berlaku baiklah kepada penduduknya, karena sesungguhnya mereka memiliki hak dan ikatan keluarga.' Atau beliau bersabda, 'Mereka memiliki hak dan ikatan keluarga dari pernikahan.' 'Jika kamu melihat dua orang bertikai perihal tanah tempat dibangunnya pondasi rumah, maka keluarlah dari sana." Abu Dzar berkata, "Aku melihat Abdurrahmân ibnu Syarhabîl ibnu Hasanah dan saudara laki-lakinya Rabî`ah bertikai perihal tanah tempat dibangunnya pondasi rumah, maka aku pun keluar dari Mesir." [HR. Muslim dan Ahmad]
Namun redaksi yang mengandung perintah untuk keluar dari Mesir tidak bersifat umum. Itu hanya khusus untuk Abu Dzar saja yang telah diseru secara langsung oleh Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—. Dalilnya adalah sebagai berikut:
1. Tidaklah logis jika Allah meminta kaum muslimin untuk berjihad di jalan-Nya guna menyebarkan agama-Nya, meninggikan kalimat-Nya, menyelamatkan manusia dari kesesatan menuju hidayah, dan mengeluarkan mereka dari kegelapan menuju cahaya yang terang, kemudian setelah itu memerintahkan mereka untuk meninggalkan negeri yang telah ditaklukkannya dengan pengorbanan itu, dan dikibarkannya bendera Islam di sana. Hal yang demikian itu bertentangan dengan tujuan Islam, dan tentunya tidak diakui oleh syariat.
Dengan demikian—Wallâhu a`lam—maka perintah untuk keluar dari Mesir bersifat khusus untuk Abu Dzar saja. Dan Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wa sallam—menyuruhnya untuk keluar tatkala melihat percikan api fitnah (perpecahan) karena sebab tertentu yang telah diperlihatkan oleh Allah kepada nabi-Nya. Hal itu sekaligus juga sebagai permulaan apa yang telah dikabarkan oleh Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—kepada Abu Dzar, sebagaimana dalam hadits riwayat Ahmad bahwa Abu Dzar akan wafat di tengah padang pasir.
Dalil lain yang menunjukkan tentang kekhususan hadits ini adalah bahwa redaksi pertama dalam hadits yang memerintah untuk berbuat baik kepada penduduk Mesir bentuknya adalah jamak. Artinya perintah ini ditujukan kepada seluruh kaum muslimin untuk berbuat baik kepada penduduk negeri ini. Sedangkan redaksi yang mengandung perintah untuk keluar Mesir bentuknya adalah tunggal. Hal ini menunjukkan bahwa perintah tersebut khusus untuk Abu Dzar saja.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan