Islam Web

  1. Fatwa
  2. WANITA DAN KELUARGA
  3. Akad Nikah
  4. Pernikahan Terlarang
Cari Fatwa

Hikmah di Balik Pengharaman Menikahi Bibi

Pertanyaan

Kami ingin mengetahui sebab pengharaman menikahi bibi, dari sisi psikologis, moral, dan sosial. Kita mengetahui bahwa terdapat banyak nas qath`i (absolut) yang berbicara tentang masalah ini. Terima kasih.

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Seorang laki-laki diharamkan menikahi bibinya. Ini sesuai dengan dalil Al-Quran, sunnah, dan ijmak. Allah—Subhânahu wata`âlâ—berfirman (yang artinya): "Diharamkan atas kalian (mengawini) ibu-ibu kalian, anak-anak perempuan kalian, saudara-saudara perempuan kalian, saudara-saudara perempuan bapak kalian, saudara-saudara perempuan ibu kalian." [QS. An-Nisâ': 23]

Tidak ada perbedaan pendapat di tengah kaum muslimin tentang keharamannya. Bahkan keharamannya disepakati oleh seluruh agama, dan tidak diingkari kecuali oleh orang yang telah rusak fitrahnya, seperti orang-orang Majusi yang membolehkan menikahi saudara perempuan dan wanita mahram lainnya.

Seorang muslim meyakini bahwa Allah—Subhânahu wata`âlâ—Mahabijaksana dan Maha Mengetahui; Dia tidak mensyariatkan sesuatu kecuali di dalamnya terdapat hikmah yang dalam. Adakalanya hikmah itu diketahui oleh manusia, dan adakalanya tidak.

Al-`Allâmah Al-Kâsâni mengatakan, "(Di antara sebab pengharamannya adalah) karena menikahi wanita-wanita ini memicu putusnya tali silaturahim. Sebab, pernikahan biasanya tidak terlepas dari perselisihan antara suami-istri, dan itu dapat mengakibatkan keretakan hubungan, sehingga berujung pada putusnya hubungan silaturahim. Dalam kondisi seperti ini, pernikahan menjadi penyebab putusnya hubungan silaturahim. Sementara memutus hubungan silaturahim hukumnya haram. Dan sesuatu yang mendorong kepada terjadinya sesuatu yang haram hukumnya juga haram. 'Illat (sebab) ini terdapat dalam seluruh golongan (wanita mahram) yang disebutkan dalam surat An-Nisâ' ayat 23 di atas. Karena kekerabatan mereka haram untuk diputuskan dan wajib disambungkan."

Sayyid Sâbiq mengatakan dalam Fiqih Sunnah, "Adapun saudara perempuan bapak dan saudara perempuan ibu, berasal dari sumber yang sama dengan bapak dan ibu. Dalam hadits disebutkan: 'Saudara laki-laki bapak adalah belahan (bagian) dari bapak'. Maksudnya, mereka seperti dua cabang yang berasal dari satu pohon. Berdasarkan hal ini (fakta bahwa hubungan antara saudara perempuan bapak dan saudara perempuan ibu sama dengan hubungan kebapakan dan hubungan keibuan), para ulama mengatakan bahwa pengharaman saudara perempuan ibu tercakup dan masuk ke dalam hukum pengharaman ibu. Sehingga salah satu bukti keindahan Agama yang suci ini adalah hukumnya yang menjaga perasaan kasih sayang bibi, dan tolong menolong dengan mereka, serta tidak mengarahkan syahwat terhadap mereka, yaitu dengan mengharamkan seorang laki-laki menikahi bibinya."

Dalam sebuah hadits, Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, "Saudara perempuan ibu sama seperti ibu." [HR. Al-Bukhâri]. Jika bibi diposisikan sama dengan ibu, maka adalah sebuah kewajiban bagi manusia untuk menghormati dan menghargainya. Seandainya ia dinikahi, tentu ia akan berada di bawah perintah suami, harus menaati dan melayaninya. Ini tentu saja bertentangan dengan prinsip penghormatan. Bagaimana mungkin seseorang berpikir, hanya sekedar berpikir, untuk menikah dengan ibunya sendiri?! Fitrah yang normal pasti menyadari kekejian menikah dengan wanita mahram.

Adapun fitrah yang telah tercemar, barangkali membuat pemiliknya berpikir untuk menikahi saudara perempuannya, bibinya, anak perempuan saudara laki-lakinya, atau anak perempuan saudara perempuannya. Kita berlindung kepada Allah dari yang demikian.

Tidaklah manusia berani melakukan itu, dan tidaklah suatu umat membolehkannya, melainkan Allah akan menimpakan kepada mereka berbagai penyakit dan musibah. Mereka akan ditimpa kehinaan, cela, dan kebinasaan. Anak-anak mereka juga akan rusak, keluarga mereka akan binasa, dan hubungan silaturahim pun akan terputus. Ini di dunia, dan azab yang menunggu di Akhirat lebih besar dan mengerikan. Kita berdoa semoga Allah melindungi kita.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read