Menikahi seorang wanita yang lebih tua tidaklah haram atau makruh, dan tentu mudah dan sangat mungkin seorang laki-laki menikahi wanita seperti ini. Namun permasalahannya, jika di dalam hati si laki-laki terdapat keraguan tentang masa depan pernikahan itu. Bagaimana sebaiknya?.. Selengkapnya
Apa hukumnya jika seorang wanita telah ditalak oleh suaminya, pada saat si suami tidak berada bersamanya, tapi kemudian si suami menyatakan rujuk tanpa diketahui oleh si wanita, sehingga ia menikah lagi? Apakah pernikahannya yang kedua itu sah, dan ia telah lepas dari suami yang pertama? Demikian pertanyaan saya. Jazâkumullâhu khairan. .. Selengkapnya
Karena kita hidup di bawah undang-undang kafir, saat hukum Syariat tidak ditegakkan dan poligami tidak diizinkan, maka jika seorang laki-laki menikahi dua orang wanita, undang-undang tidak mengizinkannya menikahi yang kedua kecuali setelah ia bercerai dengan istri yang pertama. Dalam kasus seperti itu, apabila si laki-laki tidak ingin menceraikan istrinya.. Selengkapnya
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.Apakah seorang wanita yang menjalankan perintah Syariat karena perintah laki-laki yang meminangnya bisa disebut wanita yang taat beragama sehingga layak dijaga untuk dijadikan istri? Ataukah si wanita harus menjalankan.. Selengkapnya
Assalâmu`alaikum warahmatullâhi wabarakâtuh.Mohon penjelasan apakah talak ketiga jatuh bagi orang yang bersumpah akan menjatuhkahkan talak tiga jika ia tidak melakukan perkara tertentu, kemudian berlalu beberapa waktu dan ia melihat perkara tersebut tetapi tidak melakukan apa yang sudah ia ucapkan. Maksudnya, ia lupa melakukannya. Intinya, apakah.. Selengkapnya
Apakah seorang sufi yang melaksanakan shalat, puasa, zakat, dan sebagainya, tetapi ia mengkultuskan Husein, Siti Zainab, dan orang-orang yang ada di dalam kubur boleh menjadi wali dalam akad nikah? Jika ia tidak boleh menjadi wali, dan akadnya sudah terjadi, apa yang harus dilakukan terhadap akad tersebut? Apakah kami harus melakukan akad baru dengan.. Selengkapnya
Apakah boleh pesta pernikahan ditiadakan jika akan mendatangkan perkara yang melanggar Syariat seperti ikhtilat (perbauran) antara laki-laki dan perempuan, tabarruj (pamer aurat), nyanyian, dan berbagai perkara lainnya—yang sangat disayangkan—biasa terdapat di pesta-pesta pada zaman sekarang? Apakah mungkin walimah diganti dengan menyembelih hewan,.. Selengkapnya