Islam Web

  1. Fatwa
  2. SUMPAH DAN NAZAR
  3. Hukum Sumpah
Cari Fatwa

Hukum Mengatakan: "Aku Memintamu Bersumpah Demi Allah" dan: "Demi Allah, Orang yang Mendengarku Hendaklah Mendoakanku".

Pertanyaan

Apa hukum seorang yang berkata kepada saudaranya, "Aku memintamu bersumpah bahwa engkau akan melakukan ini dan itu." Apakah ungkapan ini sama artinya dengan ungkapan, "Demi Allah, lakukanlah ini dan itu"? Apapun maknanya, jika ungkapan itu tidak dipenuhi, siapakah yang berdosa? Saya pernah mendengar seorang perempuan Palestina berteriak, "Demi Allah, atas setiap orang yang mendengar panggilanku, hendaklah berdoa untuk kami." Apakah perempuan itu memikul dosa setiap orang yang tidak memenuhi permintaannya, ataukah dosanya dipikul oleh orang yang mendengar sumpah itu dan mampu melaksanakannya? Adakah perbedaan antara sumpah yang bisa dilaksanakan dan sumpah yang tidak bisa dilaksanakan, misalnya, seorang anak perempuan Palestina berkata, "Demi Allah, semua orang yang mendengar panggilanku hendaklah ia menolong kami dan datang menyelamatkan kami"?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Ungkapan: "Aku meminta Anda bersumpah" tidak sama artinya dengan: "Demi Allah lakukanlah hal ini". Ungkapan di atas tidak memiliki kekuatan seperti kekuatan sumpah, karena maknanya adalah bahwa saya hanya meminta Anda bersumpah. Sama seperti ungkapan, saya meminta pendapat Anda, ini berarti saya meminta dari Anda untuk memberikan pendapat. Atau saya meminta Anda menulis, artinya saya meminta Anda agar menulis.

Atas dasar ini, tidak ada dosa bagi orang yang meminta bersumpah atau orang lain yang diminta bila sumpah tersebut tidak dipenuhi.

Adapun orang yang berkata, "Demi Allah, setiap orang yang mendengar panggilan saya hendaklah berdoa untuk kami", para ulama berbeda pendapat, apakah pendengar wajib berdoa untuknya guna menjalankan kewajiban memenuhi sumpah itu ataukah itu hanya mustahab (dianjurkan) dan tidak wajib? Pendapat yang dikuatkan oleh jumhur (mayoritas) ulama adalah bahwa hukumnya dianjurkan.

Sementara berdasarkan pendapat bahwa memenuhi permintaan sumpah itu adalah wajib, dosa dikenakan kepada orang yang bersumpah dan orang yang melanggarnya, tetapi kafarat hanya wajib bagi orang yang bersumpah. Tetapi, berdasarkan pendapat ini, dosa tidak dikenakan kecuali pada sumpah tentang sesuatu yang mampu dilakukan. Adapun yang tidak mampu dilakukan, tidak ada dosa di sana. Allah—Subhânahu wata`âlâ—berfirman (yang artinya):

· "Allah tidak memberi beban kepada seseorang kecuali sesuai kemampuannya." [QS. Al-Baqarah: 286];

· "Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kalian dalam Agama suatu kesempitan." [QS. Al-Hajj: 78]

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan